Kebijakan Tapera untuk ASN dan Pegawai Swasta, Pihak Mana yang Tak Wajib?

[info_penulis_custom]
kebijakan tapera
(Ilustrasi.iStockphoto)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Para pekerja seperti ASN, pegawai swasta, dan pegawai mandiri akan di berlakukan kebijakan simpanan tabungan perumahan rakyat (Tapera). Namun, apakah ada golongan yang tidak diwajibkan?

Berdasarkan tentang kriteria orang yang tidak wajib membayar simpanan tapera merujuk PP Nomor 25 Tahun 2020. Adapun kriteria yang tidak perlu ikut serta dalam Tapera:

  • Telah Pensiun: Bagi pekerja yang telah pensiun
  • Mencapai Usia 58 Tahun: Bagi pekerja mandiri yang telah mencapai usia 58 tahun
  • Meninggal Dunia: Peserta yang telah meninggal dunia
  • Tidak Memenuhi Kriteria Selama 5 Tahun Berturut-turut: Peserta yang tidak memenuhi lagi kriteria sebagai peserta selama lima tahun berturut-turut

BACA JUGA: Pemerintah Terapkan Potongan Gaji 3 Persen untuk Tapera bagi Semua Pekerja

Selain itu, peserta yang sudah tidak berhak mengikuti kebijakan Tapera berhak memperoleh pengembalian simpanan dan hasil pemupukannya dalam waktu maksimal tiga bulan setelah kepesertaan berakhir.

PP Nomor 21 Tahun 2024, yang menyempurnakan PP Nomor 25 Tahun 2020, menetapkan bahwa besaran simpanan Tapera adalah 3% dari gaji atau upah peserta. Bagi pekerja yang dipekerjakan oleh pemberi kerja, simpanan ini dibagi menjadi 0,5% yang ditanggung oleh pemberi kerja dan 2,5% oleh pekerja. Untuk pekerja mandiri, seluruh simpanan ditanggung oleh mereka sendiri.

Definisi Pekerja dalam Tapera:

  1. Calon Pegawai Negeri Sipil (PNS)
  2. Pegawai Aparatur Sipil Negara (termasuk P3K)
  3. Prajurit dan prajurit siswa Tentara Nasional Indonesia
  4. Anggota Kepolisian Negara RI
  5. Pejabat negara
  6. Pekerja/buruh BUMN/daerah/desa
  7. Pekerja/buruh badan usaha milik swasta

Pekerja yang menerima gaji atau upah lainnya, seperti pegawai BP Tapera, pegawai Bank Indonesia, pegawai BPJS, dan WNA yang bekerja di Indonesia minimal 6 bulan

Untuk pekerja mandiri, seperti freelancer atau pekerja lepas yang tidak mempunyai penghasilan tetap, juga wajib ikut kebijakanTapera jika memenuhi syarat.

Presiden Joko Widodo menetapkan perubahan itu untuk memperbaiki penyelenggaraan Tapera, memastikan bahwa semua pekerja memiliki kesempatan untuk memiliki perumahan melalui skema tabungan tersebut.

 

(Saepul/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Diisukan Gabung Malut United, Gustavo Franca Akui Kontraknya Bersama Persib Hanya Menyisakan Beberapa Bulan ke Depan
Diisukan Gabung Malut United, Gustavo Franca Akui Kontraknya Bersama Persib Hanya Menyisakan Beberapa Bulan ke Depan
Persib Bandung Penuhi Undangan Makan Siang dari Wakil Gubernur Jawa Barat 
Persib Bandung Penuhi Undangan Makan Siang dari Wakil Gubernur Jawa Barat 
Industri Nikel RI Buat Standarisasi Global
Tangkal Kampanye Negatif, Industri Nikel RI Buat Standarisasi Global
Longsor Salawu Tasikmalaya Akibatkan Lima Rumah Rusak Berat, Belasan Lainnya Terancam
Longsor Salawu Tasikmalaya Akibatkan Lima Rumah Rusak Berat, Belasan Lainnya Terancam
Sahrul Gunawan
Gagal Kuliah di UGM Gegara Dilarang Ngekos, Anak Sahrul Gunawan Ngambek!
Berita Lainnya

1

Ini Sosok Bu Guru Salsa Viral

2

10 Anomali Brainrot yang Lagi Viral, Ini Asal Usulnya!

3

7 Cara Menghentikan Langganan Pembayaran Otomatis pada Google Play, Ponsel dan Web

4

Cara Menggunakan Ice Liker, Gampang Banget!

5

Link Nonton Film Bad Boys: Ride or Die Sub Indo Anti Ngantri!
Headline
Banjir-Longsor Akibatkan Jalan dan Listrik di Tasikmalaya Terputus
Banjir-Longsor Akibatkan Jalan dan Listrik di Tasikmalaya Terputus
Ribuan Bobotoh Ramaikan Masak Besar Bobon Santoso, Batagor Khas Bandung Jadi Hidangan Andalan 
Ribuan Bobotoh Ramaikan Masak Besar Bobon Santoso, Batagor Khas Bandung Jadi Hidangan Andalan 
Sapi kurban Prabowo - Instagram Dispernakan Bandung Barat
2 Sapi Limosin Raksasa Asal Bandung Barat Lolos Seleksi Kurban Presiden Prabowo
Anggaran Pendidikan 2026 Tembus Rp 761 Triliun
Fantastis! Anggaran Pendidikan 2026 Tembus Rp 761 Triliun

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.