Kehadiran Pasal 412 KUHP Siap Jerat Orang yang Kumpul Kebo

[info_penulis_custom]
foto-Antara : Wakil Gubernur (Wagub) Bali Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BALI,TM.ID –  Kehadiran pasal 412 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) berkaitan dengan larangan kumpul kebo dan telah disahkan menjadi Undang-Undang (UU) pada 6 Desember 2022 sebagai bentuk perlindungan dan penghormatan negara terhadap perkawinan.

Siapa saja yang melakukan kumpul kebo  akan diproses hukum apabila ada aduan dari suami/istri bagi orang yang terikat perkawinan atau orang tua/anaknya bagi orang yang tak terikat perkawinan.

“Hak itu diberikan kepada suami/istri atau orang tua/anak apabila untuk menggugat, yang mana hak ini boleh digunakan atau tak digunakan. Jadi absolut sekali ini adalah delik aduan, ini yang kami suarakan dan kami sampaikan kepada teman-teman pariwisata,” kata Wakil Gubernur  Bali Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati dalam “The Weekly Brief with Sandi Uno” melansir Antara Senin, (12/12/2022).

Menurutnya, Sejak KUHP disahkan menjadi Undang-Undang (UU), pihaknya langsung mengadakan kajian terhadap seluruh pasal yang ada. Hasil kajian yang dilakukan memperlihatkan bahwa tidak ada satupun poin-poin yang merugikan wisatawan, bahkan terkait pasal 412 KUHP.

“Dengan adanya pasal 412 KUHP, justru lebih jelas subjeknya, siapa yang menggugat jelas, suami/istri atau orang tua/anak, yang mana sebelumnya tak pernah diatur,” ucap Tjokorda Oka.

Adapun adanya informasi yang menyatakan ada pembatalan kedatangan wisatawan mancanegara (wisman) pasca KUHP baru disahkan, Wagub Bali memastikan tidak ada pembatalan yang berarti karena informasi tersebut tidak 100 persen benar.

Jika dilihat data kunjungan wisatawan sebelum tanggal 6 Desember, kedatangan para pelancong berada di kisaran 10-11 ribu per hari.

“Namun setelah tanggal 6 Desember, ada peningkatan yang cukup signifikan (karena) menyentuh angka 12.400 kunjungan wisatawan hingga hari kemarin (Minggu 11/12). Angka ini menurut Angkasa Pura (pihak pengelola bandar udara) akan terus meningkat hingga akhir tahun,” ungkapnya.

 

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Diisukan Gabung Malut United, Gustavo Franca Akui Kontraknya Bersama Persib Hanya Menyisakan Beberapa Bulan ke Depan
Diisukan Gabung Malut United, Gustavo Franca Akui Kontraknya Bersama Persib Hanya Menyisakan Beberapa Bulan ke Depan
Persib Bandung Penuhi Undangan Makan Siang dari Wakil Gubernur Jawa Barat 
Persib Bandung Penuhi Undangan Makan Siang dari Wakil Gubernur Jawa Barat 
Industri Nikel RI Buat Standarisasi Global
Tangkal Kampanye Negatif, Industri Nikel RI Buat Standarisasi Global
Longsor Salawu Tasikmalaya Akibatkan Lima Rumah Rusak Berat, Belasan Lainnya Terancam
Longsor Salawu Tasikmalaya Akibatkan Lima Rumah Rusak Berat, Belasan Lainnya Terancam
Sahrul Gunawan
Gagal Kuliah di UGM Gegara Dilarang Ngekos, Anak Sahrul Gunawan Ngambek!
Berita Lainnya

1

Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Ribuan Bobotoh Ramaikan Masak Besar Bobon Santoso, Batagor Khas Bandung Jadi Hidangan Andalan 

4

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

5

Diisukan Gabung Malut United, Gustavo Franca Akui Kontraknya Bersama Persib Hanya Menyisakan Beberapa Bulan ke Depan
Headline
Banjir-Longsor Akibatkan Jalan dan Listrik di Tasikmalaya Terputus
Banjir-Longsor Akibatkan Jalan dan Listrik di Tasikmalaya Terputus
Ribuan Bobotoh Ramaikan Masak Besar Bobon Santoso, Batagor Khas Bandung Jadi Hidangan Andalan 
Ribuan Bobotoh Ramaikan Masak Besar Bobon Santoso, Batagor Khas Bandung Jadi Hidangan Andalan 
Sapi kurban Prabowo - Instagram Dispernakan Bandung Barat
2 Sapi Limosin Raksasa Asal Bandung Barat Lolos Seleksi Kurban Presiden Prabowo
Anggaran Pendidikan 2026 Tembus Rp 761 Triliun
Fantastis! Anggaran Pendidikan 2026 Tembus Rp 761 Triliun

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.