BANDUNGTEROPONGMEDIA.ID — Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa buka suara terkait penggeledahan yang dilalukan Kejaksaan Agung ( Kejagung ) di kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) terkait penyelidikan dugaan korupsi pada tahun 2022.
Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pnggeledahan di kantor Bea dan Cukai pada Rabu (22/10/2025). Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyelidikan kasus dugaan korupsi ekspor Palm Oil Mill Effluent (POME) pada periode 2022.
Purbaya menegaskan penggeledahan tersebut menjadi kewenangan pihak terkait dan akan menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada pihak berwenang.
“Ya biar saja. Itu kan orang lain yang periksa. Biar saja,” tegas Purbaya di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (24/10/2025) melansir dari CNN.
Dirinya mengaku bahwa kasus tersebut cukup kompleks dan membiarkan proses penyelidikan oleh Kejagung tersebut berjalan.
“Itu kan kelihatannya sih ekspornya cukup canggih tuh, tapi itu pasti akan debatable buktinya seperti apa saya enggak tahu biar prosesnya berjalan,” imbuhnya.
Baca Juga:
Purbaya Pilih Tak ikut Danantara dan Tim Indonesia ke China untuk Urus Utang Whoosh
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan tidak akan melindung pegawai Bea Cukai yang melakukan pelanggaran hukum. Untuk itu, Purbaya menyambut baik kerja sama antara Kejaksaan Agung dengan Kemenkeu.
“Kita memang ada kerja sama dengan Kejagung kan. Dalam pengertian begini, Kejagung pernah bertanya kalau ada yang salah di Bea Cukai bakal dilindungi apa enggak? Saya bilang enggak. Kalau salah, salah aja. Ini mungkin salah satu implementasi kerja sama itu,” tegas Purbaya, Kamis (23/10/2025).
Adapun saat ini Kejaksaan Agung tengah mengusut kasus dugaan korupsi ekspor Palm Oil Mill Effluent (POME) pada tahun 2022. Penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta mealkukan upaya penggeledahan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna membenarkan adanya penggeledahan di Bea Cukai. Namun, dirinya enggan menjelaskan secara rinci mengenai hasil penggeledahan tersebut.
“Terkait dengan penggeledahan di kantor Bea-Cukai, memang benar ada beberapa tindakan-tindakan hukum, langkah-langkah hukum yang dilakukan oleh tim penyidik Gedung Bundar dalam rangka mencari informasi dan data,” jelas Anang, Jumat (24/10/2025).
Anang menyatakan status perkara terkait kasus dugaan korupsi ekspor palm oil mill effluent (POME) atau limbah minyak kelapa sawit pada 2022 ini masih di tahap penyidikan. Untuk itu, dirinya belum dapat memberikan informasi lebih rinci terkait kasus tersebut.
“Jadi, kepada rekan-rekan, kami mohon maaf tidak bisa terbuka dalam hal ini, karena sifatnya masih penyidikan. (Kasusnya terkait) POME (palm oil mill effluent) tempusnya sekitar 2022,” jelasnya.
(Raidi/Aak)











