Kejagung Setujui Penghentian Perkara Pidana Melalui Keadilan Restoratif

[info_penulis_custom]
kejagung
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyetujui penghentian dua perkara tindak pidana melalui keadilan restoratif, di wilayah hukum Kalimantan Tengah.(web)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

PALANGKARAYA, TM.ID : Kejaksaan Agung (Kejagung) menyetujui penghentian dua perkara tindak pidana melalui keadilan restoratif, di wilayah hukum Kalimantan Tengah.

Penghentian perkara itu disetujui langsung oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Fadil Zumhana.

“Perkara pidana tersebut berasal dari Kejaksaan Negeri Barito Timur dan Kejaksaan Negeri Murung Raya dengan tersangka berinisial K dan A,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Kalteng Pathor Rahman melalui Kasi Penkum Dodik Mahendra di Palangka Raya, Selasa (31/1/2023).

Dodik menjelaskan tersangka K disangka melanggar pasal 335 ayat (1) ke-1e KUHP, yaknj melakukan tindak pidana pengancaman dengan senjata tajam terhadap korban S, seorang karyawan PT SLS Barito Timur, pada 14 September 2022 sekitar jam 23.00 WIB.

Tersangka K yang sedang mabuk mendatangi korban S dengan penuh marah karena sebelumnya pernah mengirimkan surat lamaran pekerjaan kepada PT SLS, namun tidak pernah ada tanggapan balasan atau panggilan.

“Tersangka kedua berinisial A disangka melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak. Tersangka diduga memukul kepala anak korban dengan botol kaca bekas minuman merk OT,” jelasnya.

Perbuatan tersangka A melanggar pasal 80 ayat (2) subsider pasal 80 ayat (1) jo pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif terhadap kedua perkara diberikan dengan beberapa pertimbangan, antara lain tersangka baru kali pertama melakukan tindak pidana,” terang Dodik.

BACA JUGA: Kejagung Periksa Direktur Keuangan Waskita Karya

Pertimbangan lainnya, ancaman pidana penjara tidak lebih dari lima tahun, barang bukti atau kerugian perkara tidak lebih dari Rp2,5 juta dan telah tercapai perdamaian antara tersangka dan korban.

Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi serta tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya.

Jampidum Kejagung Fadil Zumhana menyampaikan apresiasi kepada pimpinan Kejaksaan Tinggi Kalteng, Kejaksaan Negeri Barito Timur dan Murung Raya dan jajarannya yang telah aktif menjadi fasilitator hingga terwujudnya proses penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

“Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif adalah salah satu upaya kejaksaan mendekatkan diri dengan masyarakat sesuai dengan arahan bapak Jaksa Agung,” kata Dodik.

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Diisukan Gabung Malut United, Gustavo Franca Akui Kontraknya Bersama Persib Hanya Menyisakan Beberapa Bulan ke Depan
Diisukan Gabung Malut United, Gustavo Franca Akui Kontraknya Bersama Persib Hanya Menyisakan Beberapa Bulan ke Depan
Persib Bandung Penuhi Undangan Makan Siang dari Wakil Gubernur Jawa Barat 
Persib Bandung Penuhi Undangan Makan Siang dari Wakil Gubernur Jawa Barat 
Industri Nikel RI Buat Standarisasi Global
Tangkal Kampanye Negatif, Industri Nikel RI Buat Standarisasi Global
Longsor Salawu Tasikmalaya Akibatkan Lima Rumah Rusak Berat, Belasan Lainnya Terancam
Longsor Salawu Tasikmalaya Akibatkan Lima Rumah Rusak Berat, Belasan Lainnya Terancam
Sahrul Gunawan
Gagal Kuliah di UGM Gegara Dilarang Ngekos, Anak Sahrul Gunawan Ngambek!
Berita Lainnya

1

Industri Ekspor Tertekan Tarif AS: Penguatan Ekonomi Domestik Bukan Lagi Pilihan Tapi Keharusan

2

ESDM Sebut Banjir Pasokan di Pasar Internasional jadi Salah Satu Penyebab Harga Nikel Turun

3

Ibis Bandung Pasteur Perkenalkan Signature Menu: Warisan Rasa dalam Hidangan Premium

4

Komdigi Terbitkan Aturan Pembatasan Diskon-Gratis Ongkir, Cek Isi Aturannya

5

Ribuan Bobotoh Ramaikan Masak Besar Bobon Santoso, Batagor Khas Bandung Jadi Hidangan Andalan 
Headline
Banjir-Longsor Akibatkan Jalan dan Listrik di Tasikmalaya Terputus
Banjir-Longsor Akibatkan Jalan dan Listrik di Tasikmalaya Terputus
Ribuan Bobotoh Ramaikan Masak Besar Bobon Santoso, Batagor Khas Bandung Jadi Hidangan Andalan 
Ribuan Bobotoh Ramaikan Masak Besar Bobon Santoso, Batagor Khas Bandung Jadi Hidangan Andalan 
Sapi kurban Prabowo - Instagram Dispernakan Bandung Barat
2 Sapi Limosin Raksasa Asal Bandung Barat Lolos Seleksi Kurban Presiden Prabowo
Anggaran Pendidikan 2026 Tembus Rp 761 Triliun
Fantastis! Anggaran Pendidikan 2026 Tembus Rp 761 Triliun

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.