BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan bahwa judi online (Judol) di Indonesia sudah menembus banyak kalangan masyarakat, salah satu yang mengkhawatirkan yakni anak sekolah dasar (SD) hingga tunawisma.
Hal ini disampaikan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Asep Nana Mulyana berdasarkan data yang dihimpun Kejagung per 12 September 2025.
“Dari segi pekerjaan, itu juga banyak yang petani, ada murid, kemudian juga mohon maaf ya, para tunawisma, dan sebagainya itu juga mendominasi pelaku-pelaku judi online (judol) yang memang secara kasat mata menggiurkan,” jelas Asep, melansir Antara, Senin (27/10/2025).
Salah satu temuan yang memprihatinkan adalah keterlibatan anak-anak usia sekolahan dalam aktivitas judi online. Bahkan, Asep mengatakan bahwa para murid, terutama anak-anak SD sudah bermain judi online yang dimulai dari slot kecil-kecilan.
Berdasarkan data kelompok usia, Asep mengatakan penjudi online terbanyak berada pada rentang kelompok 26-50 tahun dengan 1.349 orang, disusul kelompok 18-25 tahun dengan 631 orang, dan kelompok lebih dari 50 tahun sebanyak 164 orang, serta di bawah 18 tahun dengan jumlah 12 orang.
Sementara itu, Kejaksaan Agung mencatat, demografi penjudi online didominasi oleh laki-laki dengan proporsi 88,1 persen atau 1.899 orang, sedangkan perempuan sebesar 11,9 persen atau 257 orang.
Baca Juga:
Perangi Judi Online, OJK Minta Bank Blokir 27.395 Rekening
Akun Instagram Kejaksaan Agung Diretas, Jadi Alat Promosi Judi Online
Baru baru ini, terungkap kasus Seorang siswa SMP di Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang kecanduan judi online (judol) hingga terlibat utang pinjaman online (Pinjol).
Sekretaris Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kulon Progo, Nur Hadiyanto, menjelaskan setelah dilakukan pendekatan dan pendampingan intensif selama beberapa waktu, pihaknya akhirnya mengetahui penyebab utama permasalahan yang dialami oleh siswa tersebut.
“Awalnya dari game online, tapi kemudian ada unsur judinya, sehingga terjebak judol sampai ke pinjol,” kata Nur, mengutip CNN.
Fenomena ini menunjukan semakin meluasnya penyebran dan maraknya aktivitas judi online di Indonesia.
Untuk itu, Kejaksaan Agung bergabung dalam Desk Pemberantasan Judi Daring bersama Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam), Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), dan kementerian/lembaga terkait lainnya.
“Literasi bahwa sesungguhnya judi online itu bukan permainan, melainkan perangkap yang betul-betul akan menyengsarakan kita semua,” katanya.
(Raidi/Budis)











