Kejari Tetapkan Dua Tersangka Korupsi di DLH OKU Selatan

kejari oku
(web)
-

Tidak ada video disisipkan.

OKU SELATAN,SUMSEL,TM.ID : Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatera Selatan Julia Rachman mengatakan, pihaknya menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi anggaran pengelolaan sampah di Dinas Lingkungan Hidup kabupaten OKU Selatan tahun anggaran 2019, 2020 dan 2021.

Kedua tersangka itu adalah US, mantan Kepala Dinas DLH OKU Selatan dan HIS, Bendahara Pengeluaran DLH OKU Selatan.

Kedua tersangka tersebut, kata Julia, ditetapkan berdasarkan surat penetapan Kejaksaan Negeri OKU Selatan Nomor: TAP-560/L.6.23/Fd1/02/2023, Senin 27 Februari 2023.

Ia menjelaskan berdasarkan penyidikan dalam kasus tersebut ditemukan kedua tersangka diduga terlibat melakukan pemotongan anggaran pada bidang pengelolaan sampah DLH OKU Selatan, selama tiga tahun berturut-turut.

Menurut dia, setiap penganggaran pengelolaan sampah mulai tahun 2019, 2020 hingga 2021 diduga dipotong oleh tersangka sebesar sekitar 10-20 persen atau mencapai Rp1 miliar per tahun berdasarkan kecukupan alat bukti yang diperoleh penyidik Kejaksaan Negeri OKU Selatan.

BACA JUGA: Kejari Purwakarta Bongkar Dugaan Korupsi Dana COVID-19 Hingga Rp38 M

Kendati demikian, kata Julia, pemberkasan perkara tersebut masih belum rampung, sehingga pihaknya belum bisa menyampaikan secara rinci terkait nilai total anggaran yang digelontorkan oleh Pemerintah Kabupaten OKU dalam tiga tahun anggaran itu.

“(Pemberkasan) masih belum rampung penyebabnya karena RAPBD perubahan belum kami dapatkan. Nanti kalau sudah rampung akan segera disampaikan,” ujarnya.

Ia menambahkan sekaligus juga akan melakukan pemeriksaan beberapa orang saksi lagi untuk membuktikan dugaan gratifikasi yang dilakukan para tersangka tersebut.

Atas perbuatan tersangka, kata Julia, Jaksa penyidik Kejari OKU Selatan menjerat dengan pelanggaran pada Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3, Juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 2019 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Spanyol
Prediksi Skor Peru vs Spanyol: La Roja Bidik Kemenangan dalam Laga Uji Coba Internasional
bank bjb Dorong Sport Tourism Lewat Kesuksesan Suroboyo 10K di Kota Surabaya
bank bjb Dukung Sport Tourism dan Gaya Hidup Sehat via Suroboyo 10K di Kota Surabaya
Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Cimahi Perkuat Pengelolaan Sampah Tingkat RT
Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Cimahi Perkuat Pengelolaan Sampah Tingkat RT
SPMB Kota Bandung
Pendaftaran SPMB Kota Bandung Jenjang SD dan SMP Tahap 1 2026 Dibuka
Pemprov Jabar Raih Penghargaan Pemda Terbaik Penggulangan Kemiskinan dan Penurunan Stunting
Pemprov Jabar Raih Penghargaan Pemda Terbaik Penanggulangan Kemiskinan dan Penurunan Stunting
Berita Lainnya

1

Jembatan Cirahong, Satu-satunya Jembatan Susun di Indonesia

2

3

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

4

Jadwal Adzan Magrib Lombok Hari Ini 17 Maret 2025

5

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX
Headline
Desk Layanan Terpadu SPMB Kota Bandung Permudah Warga, Semua Kendala Terselesaikan di Satu Tempat
Desk Layanan Terpadu SPMB Kota Bandung Permudah Warga, Semua Kendala Terselesaikan di Satu Tempat
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri