BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3AP2KB) Kabupaten Lebak, Banten, melaporkan terdapat 149 kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan sepanjang Januari hingga September 2025. Dari total tersebut, 113 kasus dialami anak-anak, sedangkan 36 kasus menimpa perempuan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DP3AP2KB Kabupaten Lebak, Dedi Lukman Indepur, menyampaikan data tersebut dalam agenda peningkatan kapasitas lembaga pemenuhan hak anak yang digelar di Gedung PKK Lebak.
“Angka ini memang memprihatinkan, tetapi menunjukkan bahwa masyarakat kini lebih sadar dan berani melapor,” kata Dedi Lukman kepada wartawan, Kamis (25/9/2025).
Ia menjelaskan, sebelumnya banyak warga yang merasa takut atau ragu-ragu untuk melapor karena tidak tahu harus ke mana. Namun, kini kesadaran masyarakat mulai meningkat berkat peran aktif pemerintah daerah.
Sejak 2021, Pemkab Lebak telah mendirikan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) sebagai pusat layanan pengaduan sekaligus pendampingan bagi korban.
Layanan pendampingan tersebut meliputi penjemputan korban, pendampingan saat pemeriksaan di kepolisian, visum medis, hingga proses hukum di pengadilan.
“Kami juga menanggung biaya visum dan kebutuhan dasar korban agar tidak terbebani,” tambahnya.
DP3AP2KB menyampaikan sebagian besar laporan kasus didominasi oleh pelecehan seksual terhadap anak dan perundungan (bullying), khususnya di lingkungan sekolah.
Untuk menekan angka tersebut, dinas terus melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah dan desa-desa guna menciptakan lingkungan yang lebih ramah anak.
“Bahkan ada beberapa sekolah yang secara mandiri meminta materi edukasi,” ujarnya.
Baca Juga:
Ia menekankan perlindungan anak bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga masyarakat, sekolah, lembaga swadaya masyarakat, hingga organisasi keagamaan.
Baca Juga:
DP3A Bandung Libatkan Sekolah hingga Posyandu untuk Cegah Bunuh Diri dan Kekerasan Anak
Psikolog Nilai Cara Deddy Corbuzier Tegur Siswa Termasuk Kekerasan Anak
Ia turut mengingatkan tentang lima hak dasar anak berdasarkan Konvensi Hak Anak, yakni hak sipil dan kebebasan, hak atas lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, hak atas kesehatan dan kesejahteraan dasar, hak atas pendidikan dan kegiatan budaya, serta hak atas perlindungan.
“Tujuan kita jelas, anak-anak Lebak harus tumbuh dan berkembang secara sehat dan positif. Ini sangat penting dalam menyongsong visi Indonesia Emas 2045,” pungkasnya.
(Virdiya/Aak)











