BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Pihak keluarga Arjuna Tamaraya (21), pemuda yang tewas setelah dianiaya lima warga saat istirahat di Masjid Agung Sibolga, Kota Sibolga, Sumatera Utara pada Jumat (31/10/2025), meminta agar pelaku mendapat hukuman mati.
“Yang pastinya (kami) mengutuk kerasnya perlakuan manusia kayak gitu. Harapan dari kita, semoga (pelaku) dapat dihukum seadil-adilnya, kalau bisa dapat dihukum mati ataupun kalau tidak seumur hidup,” kata paman korban, Kausar, mengutip kompas, Kamis (6/11/2025).
Kausar menilai, para pelaku layak dijatuhi hukuman berat karena perbuatan mereka dinilai keji dan tidak mencerminkan nilai-nilai kemanusiaan.
“Apabila dihukum sebentar, nanti dia keluar bisa jadi ada Arjuna yang lain,” tambahnya.
Kausar menyebut Arjuna dikenal baik dan menjadi tulang punggung keluarga sejak ayahnya meninggal April 2025. Arjuna bekerja sebagai nelayan dan membiayai pendidikan adik serta kakaknya.
“Saya dapat kabar Arjuna meninggal awalnya tahu dari media sosial. Saat itu saya jauh dari lokasi kejadian, jadi abang saya yang dekat lokasi melihat jenazahnya,” kata Kausar.
Kronologi Kejadian
Sebelum insiden terjadi, Arjuna Tamaraya diketahui hendak berangkat melaut dan memilih beristirahat di teras Masjid Agung Sibolga. Ia sempat membeli nasi goreng seharga Rp10.000, namun uang yang diberikan tidak diterima oleh penjual.
Sekitar pukul 03.00 WIB, salah satu pelaku yang juga penjual sate, berinisial ZP, membangunkan Arjuna dan melarangnya tidur di area masjid. Ketika korban tetap melanjutkan istirahatnya, ZP kemudian memanggil empat rekannya. Kelimanya lalu melakukan penganiayaan terhadap Arjuna hingga korban meninggal dunia di lokasi kejadian.
“Entah dia gondok atau memang hatinya iblis keluar, ZP memanggil pelaku lain sampai bisa segitu brutal orang itu,” ujar Kausar.
Kasat Reskrim Polres Sibolga, AKP Rustam E. Silaban mengatakan, korban mengalami serangkaian kekerasan brutal. Arjuna dipukul di dalam masjid, lalu diseret keluar hingga kepalanya terbentur anak tangga. Tak berhenti di situ, korban juga diinjak dan dilempar menggunakan buah kelapa, menyebabkan luka parah di bagian kepala.
Korban kemudian ditemukan tergeletak di area parkir dan segera dibawa ke RSUD Dr. F.L. Tobing Sibolga. Namun, nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia pada Sabtu (1/11/2025) pukul 05.55 WIB.
Dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian, polisi berhasil menangkap kelima pelaku. Mereka dijerat dengan Pasal 338 subsider Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan atau kekerasan bersama yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Baca Juga:
Polisi Ringkus 2 Pelaku Penganiayaan Mahasiswa Hingga Tewas di Masjid Sibolga
3 Pria Penganiaya yang Tewaskan Mahasiswa di Masjid Sibolga Sumut Diringkus Polisi
Selain itu, salah satu tersangka berinisial SSJ juga dijerat pasal tambahan karena terbukti mengambil uang Rp10.000 dari saku korban saat melakukan penganiayaan.
“Pelaku berinisial SSJ diduga mengambil uang Rp 10.000 dari saku celana korban sehingga padanya dikenakan tambahan Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian,” jelas Rustam.
(Vini Virdiyanti/_Usk)











