Kemenaker: 1.322 Perusahaan Belum Bayar THR

[info_penulis_custom]
Kemenaker: 1.322 Perusahaan Belum Bayar THR
Ilustrasi-THR (pixabay)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Berdasarkan catatan Kementerian ketenagakerjaan menerima 1.654 laporan terkait pengaduan Tunjangan Hari Raya dan Bonus Hari Raya Lebaran 2025 hingga akhir pekan lalu, Sabtu (29/3/2025).

Secara rinci, pengaduan terkait THR mencapai 1.593 berkas, sementara itu laporan BHR sekitar 61 berkas.

Mayoritas atau 1.429 pengaduan dilakukan melalui fitur Live Chat melalui tautan poskothr.kemnaker.go.id. Sebanyak 176 pengaduan disampaikan melalui Pusat Bantuan Kemenaker dalam tautan bantuan.kemnaker.go.id, sementar 49 pengaduan disampaikan langsung di Posko THR.

Sebanyak 2.216 pekerja melaporkan kendala terhadap pemberian THR yang dilakukan oleh 1.409 perusahaan. Hingga pukul 16.00 WIB pada 29 Maret 2025, pemerintah baru menyelesaikan sekitar 144 aduan atau 9% dari total aduan THR.

BACA JUGA:

Marc Klok Ikut Tradisi Bagi-Bagi THR di Hari Raya Idulfitri Kali Ini

Kades di Tasikmalaya Resah, Oknum Wartawan Minta THR Modus Silaturahmi

Secara rinci, 438 pengaduan terkait keterlambatan pembayaran THR dan 456 aduan terkait pembayaran THR yang tidak sesuai ketentuan. Mayoritas atau 1.322 aduan terkait THR yang belum dibayarkan oleh pemberi kerja.

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa sanksi terberat bagi perusahaan yang menunda pembayaran THR adalah rekomendasi pencabutan izin usaha. Ia memastikan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti setiap pengaduan dengan mendatangi perusahaan terkait.

“Kami akan melihat catatan historis masing-masing terlapor. Jika terbukti melakukan penundaan berulang kali, kami bisa menerbitkan rekomendasi pencabutan izin usaha,” ujar Yassierli di Jakarta, Selasa (25/3).

Sebagai dasar hukum, Surat Edaran (SE) No. M/2/HK.04.00/III/2025 mengatur bahwa perusahaan wajib membayar THR secara penuh dan tidak diperbolehkan mencicil. Ketentuan ini berlaku bagi pekerja swasta, pegawai BUMN, dan pegawai BUMD dengan tenggat waktu pembayaran THR pada 23 Maret 2025.

(Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Diisukan Gabung Malut United, Gustavo Franca Akui Kontraknya Bersama Persib Hanya Menyisakan Beberapa Bulan ke Depan
Diisukan Gabung Malut United, Gustavo Franca Akui Kontraknya Bersama Persib Hanya Menyisakan Beberapa Bulan ke Depan
Persib Bandung Penuhi Undangan Makan Siang dari Wakil Gubernur Jawa Barat 
Persib Bandung Penuhi Undangan Makan Siang dari Wakil Gubernur Jawa Barat 
Industri Nikel RI Buat Standarisasi Global
Tangkal Kampanye Negatif, Industri Nikel RI Buat Standarisasi Global
Longsor Salawu Tasikmalaya Akibatkan Lima Rumah Rusak Berat, Belasan Lainnya Terancam
Longsor Salawu Tasikmalaya Akibatkan Lima Rumah Rusak Berat, Belasan Lainnya Terancam
Sahrul Gunawan
Gagal Kuliah di UGM Gegara Dilarang Ngekos, Anak Sahrul Gunawan Ngambek!
Berita Lainnya

1

Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer

2

Contoh Kata-kata Broadcast Promosi Jual Kambing!

3

Link Live Streaming Formula 1 GP China 2025 Selain Yalla Shoot

4

Mengenal Perbedaan Gamelan Jawa, Bali dan Sunda

5

Kasus Hendy Setiono: Jejak Bisnis dan Tuduhan Penipuan yang Menjerat Sederet Selebriti
Headline
Banjir-Longsor Akibatkan Jalan dan Listrik di Tasikmalaya Terputus
Banjir-Longsor Akibatkan Jalan dan Listrik di Tasikmalaya Terputus
Ribuan Bobotoh Ramaikan Masak Besar Bobon Santoso, Batagor Khas Bandung Jadi Hidangan Andalan 
Ribuan Bobotoh Ramaikan Masak Besar Bobon Santoso, Batagor Khas Bandung Jadi Hidangan Andalan 
Sapi kurban Prabowo - Instagram Dispernakan Bandung Barat
2 Sapi Limosin Raksasa Asal Bandung Barat Lolos Seleksi Kurban Presiden Prabowo
Anggaran Pendidikan 2026 Tembus Rp 761 Triliun
Fantastis! Anggaran Pendidikan 2026 Tembus Rp 761 Triliun

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.