BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kementerian Koperasi (Kemenkop) menyatakan bahwa ada tujuh koperasi bermasalah yang hingga kini masih memiliki utang dalam jumlah besar kepada para anggotanya. Total utang koperasi bermasalah ini diperkirakan mencapai Rp23,9 triliun.
Deputi Bidang Pengawasan Koperasi Kemenkop Herbert Siagian menekankan bahwa utang tersebut merupakan kewajiban yang harus diselesiakan kepada anggota. Herbert mengatakan penyelesaian kewajiban masih terus dilakukan secara bertahap.
“Penyelesaian terus dilakukan. Penyelesaian kewajiban yang menjadi permasalahan atau menjadi gagal bayar atau kewajiban yang harus diserahkan kepada anggota itu kami hitung terus,” kata Herbert dalam konferensi pers di Jakarta, melansir Antara, Jumat (14/11/2025) .
Adapun tujuh koperasi tersebut adalah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, KSP Sejahtera Bersama (KSPSB), Koperasi Jasa Berkah Wahay Sentosa, KSP Pracico Inti Utama, KSP Pracico Inti Sejahtera, KSP Timur Pratama Indonesia, dan KSP Lima Garuda.
Total kewajiban yang masih harus dilunasi ketujuh koperasi tersebut diperkirakan sebesar Rp 23,9 triliun. Herbert mengatakan dari total utang tersebut, kewajiban terbesar berasal dari KSP Indosurya dengan nilai sekitar Rp13,8 triliun, dan KSP Sejahtera Bersama sebesar Rp8,6 triliun.
Baca Juga:
Terdesak Utang Judi Online, Buruh Nekat Habisi Nyawa Penjaga Konter di Bandung
Menperin Siapkan Insentif Baru untuk Sektor Otomotif pada 2026
Kedua koperasi ini disebut terus melakukan komunikasi dengan Kemenkop untuk mencari solusi penyelesaian.
Ia mengungkap, KSP Sejahtera Bersama berencana menggelar rapat anggota luar biasa atau rapat tahunan pada akhir bulan ini, sementara KSP Indosurya telah mengajukan permohonan audiensi dengan Kemenkop serta pengurus dan pengawas koperasi untuk membahas penyelesaian kewajiban tersebut.
Herber menyampaikan proses pelunasan utang kerap tersendat, karena adanya perbedaan persepsi antara pengurus dan anggota mengenai jumlah yang harus dibayarkan.
“Biasanya anggota mengatakan jumlahnya lebih besar, sementara pengurus menyebut lebih kecil. Namun data yang kami miliki saat ini masih sebesar itu,” ujarnya pula.
Asisten Deputi Kepatuhan Prinsip dan Penilaian Kesehatan Koperasi Dandy Bagus Ariyanto mengatakan status tujuh koperasi tersebut belum bisa dikatakan selesai, karena masih ada kewajiban yang belum dilunasi.
Kemenkop berharap proses penyelesaian dapat berjalan transparan dan memberikan kepastian bagi para anggota yang terdampak.
(Raidi/Budis)











