BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kementerian Pariwisata telah menetapkan Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 6 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha, Tata Cara Pelaksanaan Pengawasan, dan Sanksi Administratif Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pariwisata pada (10/10/2025).
Peraturan ini menjadi dasar hukum terbaru untuk mengatur pelaksanaan perizinan berusaha sektor pariwisata di Indonesia. Selain itu juga mendorong para pelaku wisata untuk memperoleh perizinan secara resmi.
Pokok Pengaturan
Berikut Materi Muatan Peraturan Menteri melansir dari instagram @kemenpar.ri :
- Standar kegiatan usaha sektor pariwisata berdasarkan tingkat risiko (menengah rendah, menengah tinggi, dan tinggi).
- Tata cara pelaksanaan pengawasan, baik pengawasan rutin maupun pengawasan insidental.
Seluruh rincian teknis tercantum dalam lampiran peraturan, termasuk standar untuk setiap Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
Baca Juga:
1.054 Penari Dihadirkan Kemenpar dalam Upacara HUT Ke-80 RI di Istana
Untuk mengetahui seluruh ketentuan dan rincian standar kegiatan usaha per KBLI, silakan mengunduh dokumen resmi di: https://jdih.kemenpar.go.id/peraturan/1422











