MOROWALI, TEROPONGMEDIA.ID — Tim pengawas ketenaga kerjaan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah kembali melakukan pemeriksaan kepatuhan penggunaan tenaga kerja asing (TKA) di Kabupaten Morowali.
Pengawasan kali ini menyasar PT WNI di Bahomotefe pada 4–5 September 2025, setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan di kawasan Morowali Industrial Park (IMIP).
Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Kemenaker, Rinaldi Umar, menyebut pemeriksaan tersebut mengungkap sejumlah pelanggaran serius
“Tim menemukan 37 TKA hanya menggunakan Izin Tinggal Khusus (ITK) tanpa RPTKA, enam TKA dengan visa kedaluwarsa, serta satu TKA yang tidak bisa menunjukkan dokumen visa,” ujar Rinaldi dalam keterangan resmi, Minggu (7/9/2025).
Selain itu, satu TKA berinisial WL diketahui bekerja di bagian personalia (HRD), serta tiga TKA lain dipekerjakan sebagai koki. Jabatan tersebut tidak sesuai dengan pengesahan RPTKA.
Baca Juga:
Profil Irvian Bobby ‘Sultan’ Kemnaker Penguasa Duit Rp 69 M Skandal Kasus K3
Tim pengawas juga menemukan ketidakpatuhan terkait jaminan sosial. Sebanyak lima pekerja belum didaftarkan dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Bahkan, upah 65 TKA dilaporkan hanya sebesar Rp 3,95 juta per bulan atau setara UMP Morowali, jauh di bawah standar minimal RPTKA sebesar US$ 1.000 per bulan.
“Tim juga menyoroti tidak adanya laporan tahunan penggunaan TKA ke Kemenaker, ketiadaan tenaga kerja Indonesia (TKI) pendamping untuk alih teknologi, serta belum adanya program pelatihan bahasa Indonesia,” jelas Rinaldi.
Atas temuan tersebut, PT WNI diminta segera mengeluarkan 37 TKA tanpa RPTKA dari lokasi kerja. Kemenaker juga menyiapkan teguran tertulis, monitoring kepatuhan, koordinasi dengan Imigrasi, hingga opsi sanksi administratif.
Rinaldi menekankan, perusahaan pengguna TKA wajib menjamin hak pekerja, termasuk jaminan sosial, serta memastikan transfer teknologi dan budaya kerja yang sehat bagi pekerja lokal.
Meski demikian, ia mengapresiasi keterbukaan PT WNI selama proses pemeriksaan. “Keterbukaan perusahaan patut diapresiasi sebagai langkah awal menuju kepatuhan. Namun, kami tetap akan memantau dan siap menurunkan tim pemeriksa kapan pun diperlukan,” tegasnya. (usamah kustiawan)











