BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi memperpanjang masa pendaftaran program magang bergaji UMP untuk lulusan baru (fresh graduate) perguruan tinggi hingga 15 Oktober 2025.
Kepala Biro Humas Kemnaker Sunardi Manampiar Sinaga mengatakan perpanjangan ini diberikan sebagai respon atas tingginya antusias pendaftar program Magang Nasional 2025 ini.
“Kemnaker masih membuka kesempatan seluas-luasnya bagi yang ingin mengikuti program pemagangan lulusan perguruan tinggi dengan tambahan waktu pendaftaran,” kata Sunardi dalam keterangan tertulis, Sabtu (11/9/2025).
Adapun jadwal pendaftaran perusahaan dan usulan program pemagangan kini dilaksanakan pada 1-14 Oktober 2025. Pendaftaran peserta pemagangan yang sebelumnya dibuka mulai 7-12 Oktober, kini diperpanjang hingga 15 Oktober 2025.
Pendaftaran program magang bergaji UMP ini hanya dapat dilakukan secara daring, yakni melalui platform maganghub.kemnaker.go.id.
Selanjutnya, seleksi dan pengumuman peserta pemagangan 16-18 Oktober 2025. Terakhir, pelaksanaan pemagangan akan dimulai 20 Oktober 2025 hingga 19 April 2026.
“Seleksi dan pengumuman dilakukan oleh perusahaan yang membuka lowongan magang. Setelah lolos, peserta akan menandatangani perjanjian magang dengan perusahaan tempat magang,” kata Sunardi.
Secara rinci, berikut jadwal resmi atau timeline tahapan kegiatan program magang bergaji UMP:
1–14 Oktober 2025: Pendaftaran perusahaan dan usulan program magang.
7–15 Oktober 2025: Pendaftaran calon peserta magang.
16–18 Oktober 2025: Seleksi dan pengumuman hasil.
20 Oktober 2025–19 April 2026: Pelaksanaan magang.
Baca Juga:
Pendaftaran Magang Gaji UMP Dibuka Hari Ini, Website Malah Error
Lebih lanjut, Sunardi mengatakan pemagangan merupakan program pemerintah yang bertujuan memberikan kesempatan bagi lulusan baru dari perguruan tinggi untuk mendapatkan pengalaman kerja sekaligus mendukung perluasan kesempatan kerja di berbagai sektor industri.
Peserta akan melakukan magang selama 6 bulan pemagangan, dan akan memperoleh uang saku setara upah minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk DKI Jakarta setiap bulan.
Selain uang saku, peserta magang juga akan memperoleh Jamsostek mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JM), dan pendampingan mentor dari perusahaan tempat magang, serta sertifikat pemagangan bagi peserta yang menyelesaikan program penuh.
Dalam tahap pertama program Magang Nasional 2025, Kemnaker menyediakan kuota awal untuk 20.000 fresh graduate. Namun, pemerintah membuka peluang menambah kuota magang hingga 100.000 peserta, jika target 20.000 peserta tahap pertama cepat terpenuhi.
Meskipun begitu, Sunardi mengatakan bahwa psesrta magang hanya dapat mengikuti program ini sebanyak satu kali. “Peserta magang hanya boleh mengikuti program magang sebanyak satu kali,” ujar Sunardi.
(Raidi/Budis)










