Kenali Merit System untuk Menindak Para Pelanggar Lalu Lintas

merit system
foto (NTMC Polri)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG,TM.ID: Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri sedang mengembangkan Merit System dengan tujuan menindak para pelanggar lalu lintas. Penerapan sistem poin ini sudah dikembangkan sejak 7 tahun lalu.

Cara kerja sistem ini menggunakan poin, yang akan berkurang setiap pengendara melakukan pelanggaran. Poin nantinya akan diberikan kepada pengendara yang memiliki SIM.

Pengembangan sistem tilang elektronik, atau yang lebih dikenal dengan sebutan E-Tilang, merupakan inovasi terbaru dalam penegakan hukum lalu lintas di Indonesia.

BACA JUGA: Aturan Baru! Pemilik Motor Ini Wajib Punya SIM C1, Biar Tidak Kena Tilang

Sistem ini sedang dalam proses implementasi nasional untuk meningkatkan disiplin berlalu lintas. Salah satu komponen penting dalam E-Tilang adalah sistem merit poin yang diterapkan untuk pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM).

Sebelumnya, Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri, Brigjen Pol. Aan Suhanan, menjelaskan bahwa sistem merit poin ini dirancang dengan tujuan utama meminimalisasi pelanggaran lalu lintas yang dilakukan secara berulang oleh para pengendara.

Dalam sistem ini, setiap pemilik SIM diberikan sejumlah poin di awal, yaitu 12 poin. Poin-poin ini akan dikurangi setiap kali pengendara melakukan pelanggaran, tergantung tingkat pelanggaran yang dilakukan.

Pelanggaran lalu lintas yang termasuk dalam kategori ringan akan mengurangi satu poin dari total poin pemilik SIM.

Untuk pelanggaran sedang, tiga poin akan dikurangkan, sementara pelanggaran berat yang berpotensi menyebabkan kecelakaan akan mengurangi lima poin.

Dengan adanya sistem merit poin ini, diharapkan pengendara akan lebih berhati-hati dan mematuhi peraturan lalu lintas demi mempertahankan poin SIM mereka.

Namun, jika akumulasi poin SIM pengendara tersebut habis akibat pelanggaran yang terlalu banyak, maka SIM tersebut akan dicabut.

Pengendara yang kehilangan SIM harus menjalani proses ujian SIM kembali sebelum dapat mengemudikan kendaraan bermotor.

Korlantas Polri saat ini masih melakukan kajian terhadap jumlah maksimal poin yang akan diberikan kepada pemilik SIM, termasuk bagi mereka yang mengendarai sepeda motor (roda dua), mobil (roda empat), atau kendaraan dengan lebih dari empat roda.

Tujuannya adalah untuk menentukan tingkat pelanggaran yang dapat mengakibatkan pencabutan SIM dengan lebih adil dan sesuai dengan risiko pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara.

Penting untuk dicatat bahwa sistem merit poin ini bukanlah inovasi baru di dunia. Sejumlah negara sebelumnya telah berhasil menerapkan sistem serupa dalam penegakan hukum lalu lintas.

Salah satu contohnya adalah Polda Jateng, yang telah mulai menerapkan sistem merit poin ini sejak akhir tahun 2022.

Dengan adanya sistem merit poin dalam E-Tilang, diharapkan masyarakat Indonesia akan semakin sadar akan pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas.

 

(Saepul/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
OJK Jabar
Penipuan Investasi Mantan Pegawai Bank Mandiri Taspen di Purwokerto, OJK Minta Korban Segera Melapor
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
maroko brazil
Prediksi Skor Maroko vs Norwegia: Duel Dua Tim Kuda Hitam Piala Dunia 2026
Berita Lainnya

1

2

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

3

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

4

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX

5

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!
Headline
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru