Kepala Daerah Terpilih Dilarang Angkat Staf Khusus

[info_penulis_custom]
kepala daerah terpilih-3
(BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kepala daerah terpilih yang dilantik setelah 20 Februari 2025 dilarang mengangkat staf khusus maupun tenaga ahli.

Hal itu merupakan salah satu poin yang disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN), Zudan Arif Fakhrullah, ketika menghadiri rapat seleksi CPNS dan PPPK di kantor Gubernur Sulawesi Selatan pada awal Februari 2025.

“Kepala daerah yang terpilih tidak boleh mengangkat pegawai baru. Jika ada gubernur, bupati atau wali kota yang tetap melakukannya, maka akan dikenai sanksi dari pemerintah pusat,” ujar Zudan dari keterangan tertulis pada hari ini, Selasa (11/2/2025).

Ia mengatakan, saat ini sudah terlalu banyak jumlah pegawai di daerah, terutama tenaga administrasi. Sementara, anggaran daerah jumlahnya terbatas. Selain itu tenaga ahli juga sudah tersedia di setiap organisasi perangkat daerah (OPD).

Lebih lanjut, Zudan mengatakan, pada praktiknya pengangkatan staf khusus atau tenaga ahli hanya untuk kepentingan politik dari kepala daerah yang bersangkutan. Padahal, dana yang dimiliki oleh daerah terbatas untuk bisa menggaji staf khusus atau tenaga ahli tersebut.

“Banyak kepala daerah yang beralasan tidak ada dana untuk PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja), tetapi justru mengangkat staf khusus dan tenaga ahli. Ini tidak boleh terjadi,” kata mantan Dirjen di Kementerian Dalam Negeri itu.

BACA JUGA: Selaraskan Visi-Misi, Kepala Daerah Terpilih Ikuti Pembekalan di Akmil Magelang

Berdasarkan data BKN, jumlah tenaga non-ASN atau honorer yang masih aktif saat ini mencapai 1.789.051 orang. Dari jumlah tersebut, 668.452 orang telah lulus seleksi PPPK tahap pertama 2024, sementara 207.459 orang akan mengikuti seleksi tahap kedua.

Zudan menegaskan, bila kepala daerah ingin menambah pegawai, maka jalur yang ditempuh wajib melalui CPNS. Pemerintah akan kembali membuka seleksi CPNS untuk jenjang pendidikan S1, S2, dan S3, termasuk dokter spesialis. Namun, pengangkatan staf khusus, tenaga ahli, atau pakar tidak lagi dibolehkan.

 

(Kaje/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Diisukan Gabung Malut United, Gustavo Franca Akui Kontraknya Bersama Persib Hanya Menyisakan Beberapa Bulan ke Depan
Diisukan Gabung Malut United, Gustavo Franca Akui Kontraknya Bersama Persib Hanya Menyisakan Beberapa Bulan ke Depan
Persib Bandung Penuhi Undangan Makan Siang dari Wakil Gubernur Jawa Barat 
Persib Bandung Penuhi Undangan Makan Siang dari Wakil Gubernur Jawa Barat 
Industri Nikel RI Buat Standarisasi Global
Tangkal Kampanye Negatif, Industri Nikel RI Buat Standarisasi Global
Longsor Salawu Tasikmalaya Akibatkan Lima Rumah Rusak Berat, Belasan Lainnya Terancam
Longsor Salawu Tasikmalaya Akibatkan Lima Rumah Rusak Berat, Belasan Lainnya Terancam
Sahrul Gunawan
Gagal Kuliah di UGM Gegara Dilarang Ngekos, Anak Sahrul Gunawan Ngambek!
Berita Lainnya

1

Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer

2

Ribuan Bobotoh Ramaikan Masak Besar Bobon Santoso, Batagor Khas Bandung Jadi Hidangan Andalan 

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

5

Diisukan Gabung Malut United, Gustavo Franca Akui Kontraknya Bersama Persib Hanya Menyisakan Beberapa Bulan ke Depan
Headline
Banjir-Longsor Akibatkan Jalan dan Listrik di Tasikmalaya Terputus
Banjir-Longsor Akibatkan Jalan dan Listrik di Tasikmalaya Terputus
Ribuan Bobotoh Ramaikan Masak Besar Bobon Santoso, Batagor Khas Bandung Jadi Hidangan Andalan 
Ribuan Bobotoh Ramaikan Masak Besar Bobon Santoso, Batagor Khas Bandung Jadi Hidangan Andalan 
Sapi kurban Prabowo - Instagram Dispernakan Bandung Barat
2 Sapi Limosin Raksasa Asal Bandung Barat Lolos Seleksi Kurban Presiden Prabowo
Anggaran Pendidikan 2026 Tembus Rp 761 Triliun
Fantastis! Anggaran Pendidikan 2026 Tembus Rp 761 Triliun

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.