JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Indonesia menyepakati pelonggaran ketentuan sertifikasi halal bagi sejumlah produk asal Amerika Serikat setelah kedua negara menuntaskan Agreements on Reciprocal Trade (ART).
Perjanjian tersebut diteken Presiden RI Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump di Washington, Kamis (20/2/2026) waktu setempat.
Setelah penandatanganan di tingkat kepala negara, pembahasan teknis serta lampiran dokumen ART dilanjutkan di kantor United States Trade Representative (USTR).
Ketentuan dalam Dokumen ART
Dalam dokumen Agreement Between the United States of America and the Republic of Indonesia on Reciprocal Trade, khususnya Annex III Article 2.9, Indonesia menyatakan akan memberikan relaksasi aturan halal untuk mendukung ekspor produk tertentu dari Amerika Serikat.
“Dengan tujuan memfasilitasi ekspor kosmetik, perangkat medis, dan barang-barang manufaktur lainnya yang dapat diminta sertifikasi halal, Indonesia akan membebaskan produk AS dari setiap sertifikasi halal dan persyaratan pelabelan halal.”
Ketentuan tersebut mencakup produk kosmetik, alat kesehatan, serta berbagai barang manufaktur lain yang sebelumnya berpotensi terkena kewajiban sertifikasi halal.
Selain itu, Indonesia juga membebaskan kontainer maupun bahan lain yang digunakan untuk pengangkutan produk manufaktur dari persyaratan sertifikasi dan label halal. Pengecualian tidak berlaku bagi kontainer yang digunakan untuk mengangkut makanan dan minuman, kosmetik, serta produk farmasi.
Pengakuan Lembaga Sertifikasi
Dokumen ART juga mengatur bahwa Indonesia harus mengakui lembaga sertifikasi halal dari Amerika Serikat yang telah diakui otoritas halal nasional untuk menerbitkan sertifikat halal bagi produk yang masuk ke pasar Indonesia tanpa tambahan persyaratan.
“Indonesia harus menyederhanakan proses pengakuan lembaga sertifikasi halal Amerika Serikat oleh otoritas halal Indonesia serta mempercepat proses persetujuannya,” tulis poin ketiga dalam Annex III Article 2.9.
Baca Juga:
Anggota Tetap BoP, Indonesia Pilih Kirim 8.000 Pasukan ke Gaza Ketimbang Setor US$1 Miliar
Ketentuan Pelabelan Tetap Berlaku
Meskipun terdapat relaksasi sertifikasi halal untuk produk tertentu, kewajiban pencantuman informasi kandungan atau komposisi bahan dalam suatu produk tetap berlaku.
Ketentuan pelabelan terkait isi produk dipertahankan guna memberikan informasi kepada konsumen.tau sertifikasi untuk produk non-halal,” tulis poin ketiga dalam Annex III Article 2.9.
(Dist)











