BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bandung, Hj. Renie Rahayu Fauzi, S.H., menghadiri Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Acara ini bertempat di Candi Bentar Hall – Putri Duyung Ancol, Jakarta, Pada Kamis (10/7/2025) dan menjadi bagian dari strategi nasional dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan daerah yang bersih dan bebas dari praktik korupsi, khususnya pasca pelantikan kepala daerah di sejumlah wilayah.
Rapat koordinasi ini melibatkan para kepala daerah serta pimpinan DPRD dari wilayah Koordinasi Wilayah II, yang meliputi DKI Jakarta, Lampung, Kepulauan Bangka Belitung, Sumatera Selatan, Banten, dan Jawa Barat.
Dalam kegiatan tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Bandung menegaskan komitmen penuh lembaga legislatif daerah dalam mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di lingkungan pemerintahan.
“Kehadiran kami di rapat koordinasi ini adalah bentuk nyata dari komitmen DPRD Kabupaten Bandung dalam mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari korupsi. Kolaborasi lintas lembaga menjadi kunci keberhasilan dalam mencegah praktik-praktik yang merugikan rakyat,” ungkap Hj. Renie Rahayu Fauzi, S.H.
Kegiatan ini juga menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi antara KPK dengan pemerintah daerah, khususnya dalam implementasi program-program strategis seperti Monitoring Center for Prevention (MCP), pelaporan LHKPN, pengelolaan APBD yang akuntabel, serta sistem pengawasan berbasis digital.
Baca Juga:
Banggar DPRD Kabupaten Bandung Bahas KUA-PPAS 2026 Bersama Tim APD
DPRD Kabupaten Bandung Komitmen Ikuti Kebijakan Efisiensi Anggaran
KPK menekankan pentingnya peran legislatif dalam melakukan fungsi pengawasan secara objektif dan berintegritas, serta mendorong eksekutif agar terus meningkatkan kualitas layanan publik yang transparan dan efisien.
DPRD Kabupaten Bandung terus berupaya menjadi bagian dari gerakan nasional pencegahan korupsi, tidak hanya dalam bentuk kebijakan, tetapi juga dalam tindakan nyata melalui penguatan regulasi daerah, pengawasan anggaran, serta peningkatan partisipasi publik dalam pengambilan keputusan.
(Virdiya/)











