BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Kabupaten Bandung berinisial TD resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan oleh Polresta Bandung.
Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup.
Kasatreskrim Polresta Bandung Kompol Luthfi Olot Gigantara mengatakan kasus tersebut bermula dari laporan seorang pengusaha asal Cikarang, Bekasi berinisial I pada 24 April 2026.
“Kemarin, saudara atau terlapor saudara TD ini hadir memenuhi panggilan kami dan hari ini berdasarkan dua alat bukti yang sudah kami penuhi untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka. Saat ini status sudah kita tingkatkan sebagai tersangka,” ujar Luthfi, Jumat (8/5/2026).
Modus Diduga Gunakan Cek Kosong Rp3 Miliar
Berdasarkan hasil penyidikan, polisi mengungkap TD diduga menggunakan cek kosong senilai Rp3 miliar untuk meyakinkan korban agar memberikan dana investasi usaha.
Menurut polisi, cek tersebut dijadikan alat tipu muslihat agar korban percaya terhadap bisnis yang ditawarkan tersangka.
“Untuk modusnya, jadi saudara TD ini memberikan cek kosong senilai Rp 3 miliar sebagai tipu muslihat kepada korban, sehingga korban mau memberikan sejumlah uang sebagai bentuk investasi kepada usaha yang dilakukan oleh saudara TD,” kata Luthfi.
Korban kemudian menyerahkan dana investasi setelah diyakinkan oleh tersangka. Namun, belakangan diketahui cek yang diberikan tidak dapat dicairkan.
Polisi Siapkan Penahanan
Setelah resmi berstatus tersangka, TD direncanakan akan menjalani penahanan di Rumah Tahanan Polresta Bandung untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Polisi masih mendalami kemungkinan adanya korban lain maupun aliran dana yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Baca Juga:
Ketua PN Sumedang Dilaporkan ke KPK Terkait Dana Tol Cisumdawu Rp190 Miliar
Tidak Terkait Organisasi Hipmi
Polresta Bandung juga menegaskan bahwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan ini dilakukan TD secara pribadi dan tidak berkaitan dengan organisasi Hipmi Kabupaten Bandung.
“Betul pelaku ini kebetulan saat ini menjabat sebagai ketua Hipmi Kabupaten Bandung. Namun, dalam proses tindak pidananya ini yang bersangkutan bekerja secara pribadi tidak membawa organisasi,” ucap Luthfi.
Kasus ini pun menjadi perhatian publik karena melibatkan salah satu tokoh organisasi pengusaha muda di Kabupaten Bandung.
Pihak kepolisian memastikan proses hukum akan berjalan sesuai prosedur dan profesional.
(Dist)











