JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan aliran uang hasil korupsi pembagian kuota haji tambahan 2024 yang diduga mengalir kepada Ketua Bidang Ekonomi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Aizzudin (AIZ).
Pemeriksaan dilakukan untuk mengungkap peran serta mekanisme aliran dana dalam perkara tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya dugaan aliran dana kepada Aizzudin.
Budi mengatakan penyidik masih menelusuri tujuan, proses, serta mekanisme terjadinya aliran uang tersebut.
“Ada dugaan aliran kepada yang bersangkutan. Ini akan didalami maksudnya seperti apa, tujuannya untuk apa, kemudian bagaimana proses dan mekanisme aliran uang itu bisa terjadi,” ujar Budi di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (13/1/2026).
KPK menegaskan pemeriksaan ini masih bersifat pendalaman dan belum menyimpulkan peran akhir dari pihak yang bersangkutan.
Bermula dari Diskresi Kuota Haji Tambahan
Budi menjelaskan, konstruksi perkara bermula dari diskresi eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait pembagian kuota haji tambahan. Diskresi tersebut membagi kuota tambahan secara berimbang, yakni 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
Padahal, pembagian kuota haji seharusnya mengikuti ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, yakni 92 persen haji reguler dan 8 persen haji khusus.
Akibat kebijakan tersebut, penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) atau biro travel memperoleh lonjakan kuota yang signifikan, dari sekitar 1.600 menjadi 10.000 kuota.
“Ini kuota yang sangat besar dan dikelola oleh PIHK sebagai dampak diskresi tersebut. Dari pertambahan kuota ini, ada dugaan aliran uang dari pihak travel kepada oknum di Kementerian Agama,” kata Budi.
Peran Aizzudin Masih Didalami
KPK menilai perlu mendalami posisi dan keterlibatan Aizzudin dalam rangkaian peristiwa tersebut, termasuk kemungkinan adanya perantara dan tahapan aliran dana.
“Semua akan didalami, termasuk perantara-perantaranya, proses, tahapan, dan mekanisme dugaan aliran uang dari biro travel kepada oknum di Kementerian Agama,” ungkap Budi.
Ia juga menegaskan bahwa pemeriksaan Aizzudin tidak berkaitan dengan organisasi PBNU, melainkan murni menyangkut individu yang bersangkutan.
“Saat ini pemeriksaan masih terkait personal,” tegasnya.
Baca Juga:
Eks Menag Tersangka, Pengembalian Uang Kasus Korupsi Kuota Haji Hanya Rp100 Miliar
Kasus Kripto Timothy Ronald Melebar, 300 Korban Siap Lapor Massal!
KPK Tetapkan Dua Tersangka Utama
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex sebagai tersangka. Penetapan dilakukan pada Kamis (8/1/2026).
Keduanya dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait dugaan kerugian keuangan negara.
Dugaan Persengkongkolan Travel Haji
KPK menduga terdapat persengkongkolan antara pejabat Kementerian Agama dan pihak travel haji dalam pengalihan kuota. Sekitar 42 persen atau 8.400 kuota haji reguler diduga dialihkan menjadi kuota haji khusus, yang berpotensi memberikan keuntungan besar bagi penyelenggara travel.
Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan aliran dana di balik penerbitan Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang melegalkan pembagian kuota tambahan tersebut.
Kasus ini masih terus bergulir dan KPK memastikan akan menelusuri seluruh pihak yang diduga terlibat guna mengungkap konstruksi perkara secara utuh.
(Dist)











