BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melaporkan nilai potensi kerugian negara akibat praktik pencurian ikan sejak tahun 2020 telah mencapai sekitar Rp16 triliun.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dalam Rapat Kerja dengan Komisi IV DPR RI, Rabu (5/11/2025).
Dirinya megungkap, pihaknya telah menangkap sebanyak 1.149 kapal ilegal sejak 2020. Selain menangkap kapal pencuri ikan, Trenggono menyampaikan bahwa pihaknya juga telah menertibkan 104 rumpon ilegal dalam periode yang sama.
“Dapat kami sampaikan bahwa pada periode tahun 2020-2025 itu tercatat 1.149 kapal yang telah ditangkap. Ini kapal ilegal, lalu kemudian ada 104 rumpon ilegal yang kita tertibkan. Valuasi potensi kerugiannya kira-kira sekitar Rp16 triliun,” ujar Trenggono, melansir CNN.
Aktivitas ilegal itu banyak ditemukan di wilayah perbatasan, seperti Selat Malaka, Laut Natuna, perairan Filipina, hingga Papua Nugini.
Trenggono menambahkan, pengawasan idak hanya dilakukan untuk menghadapi praktik illegal, unreported, and unregulated (IUU) fishing dari kapal asing, tetapi juga dari pelaku dalam negeri.
“Sisi lain dari dalam negeri pun kita tidak punya kemampuan yang layak untuk mengantisipasi penangkapan yang sifatnya dari dalam juga masuk kategori IUU fishing,” tambah Menteri KKP.
Lebih lanjut, Trenggono mengungkapkan bahwa pihaknya terus melakukan pengawasan laut, namun ia menilai bahwa armada kementerian saat ini masih terbatas.
Saat ini, KKP hanya memiliki 34 kapal pengawas yang beroperasi, sebagian besar berusia di atas 15 tahun. Menurutnya, butuh 70 kapal pengawas untuk mengawasi enam zona kelautan dari Sabang hingga Merauke.
Baca Juga:
Pastikan Ekspor Produk Laut Indonesia Bebas Radioaktif, Pemerintah Siap Bangun Laboratorium
CEK FAKTA: Klaim Link Pendaftaran Bantuan Budidaya Ikan Air Tawar dari KKP
Menjawab pertanyaan Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati Hariyadi (Titiek Soeharto) terkait nasib kapal-kapal yang telah disita, Trenggono menyebut KKP kini tidak lagi menenggelamkan kapal, melainkan menyerahkannya ke lembaga terkait sesuai aturan.
Sebelumnya, Menteri Susi Pudjiastuti menetapkan kebijakan untuk menenggelamkan kapal pelaku illegal fishing.
“Izin, kalau kami tidak tenggelamkan, tapi itu sesuai dengan peraturan diserahkan kepada Kejaksaan. Lalu kemudian nanti oleh Kejaksaan dilelang. Ada yang kami minta, kemudian kami serahkan kepada Koperasi Nelayan. Ada juga begitu,” ujar Trenggono.
Titiek menekankan Kementerian untuk dapat memanfaatkan kapal-kapal hasil sitaan dan tidak dibiarkan sia-sia.
“Yang penting dimanfaatkan,” kata Titiek.
Trenggono menilai pemanfaatan kapal hasil sitaan lebih efektif dan bisa memperkuat armada pengawasan KKP di tengah keterbatasan jumlah kapal.
“Kita manfaatkan, betul. Ada juga yang kita gunakan untuk kapal pengawas, Ibu. Yang bagus itu, yang bagus,” ujar Trenggono.
Sebagai bagian dari penguatan pengawasan, KKP mengajukan pinjaman senilai Rp5,828 triliun kepada pemerintah Spanyol untuk membangun 10 kapal pengawas baru serta sistem pemantauan kelautan terpadu. Proyek ini akan dikerjakan secara bertahap mulai 2025, dengan target selesai pada akhir 2028.
Proyek ini merupakan bagian dari program Maritime Fisheries Integrated Surveillance System (MFISS) yang mencakup sistem surveilans, pusat pemantauan terpadu, dan pengadaan drone maritim.
Ia berharap sistem baru ini mampu menekan praktik pencurian ikan serta meningkatkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari sektor perikanan.
“Kalau ini bisa terimplementasi, paling tidak kehilangan sebesar Rp16 triliun yang terdeteksi itu mudah-mudahan bisa berkurang,” ujar Trenggono.
(Raidi/_Usk)











