KLH: Banjir Bogor Akibat Alih Fungsi Lahan Secara Masif di Wilayah Puncak!

Hulu sungfai Ciliwung, alih fungsi lahan puncak bogor
(Dok. Salsa Wisata)
-

Tidak ada video disisipkan.

BOGOR, TEROPONGMEDIA.ID — Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengungkapkan bahwa banjir dan longsor di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, disebabkan oleh kerusakan ekosistem hulu akibat alih fungsi lahan yang tidak terkendali.

Hal ini disampaikan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofiq di Jakarta, Kamis (17/7/20025).

“Hasil pengawasan lapangan menunjukkan penyebab utama bencana adalah kerusakan ekosistem hulu secara masif akibat alih fungsi lahan, lemahnya pengendalian tata ruang, serta maraknya bangunan tanpa izin lingkungan yang sah,” tegas Hanif.

Bencana yang terjadi pada 2 Maret dan 5-9 Juli 2025 tersebut menewaskan tiga orang, mengakibatkan satu orang hilang, serta merusak tujuh desa di Kecamatan Cisarua dan Megamendung. Dampaknya juga dirasakan hingga wilayah hilir seperti Jakarta dan Bekasi.

KLH/BPLH menemukan sejumlah bangunan ilegal berdiri di atas lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Perkebunan Nusantara I Regional 2, meski kawasan itu telah memiliki Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH) sejak 2011.

Pencabutan Izin 8 Perusahaan

Menindaklanjuti temuan ini, KLH/BPLH mengambil sejumlah langkah tegas, termasuk pencabutan delapan persetujuan lingkungan dan pengiriman surat ultimatum kepada Bupati Bogor untuk mencabut izin dalam 30 hari kerja.

Delapan perusahaan yang terlibat adalah:

  1. PT Pinus Foresta Indonesia
  2. PT Jelajah Handal Lintasan (JSI Resort)
  3. PT Jaswita Lestari Jaya
  4. PT Eigerindo Multi Produk Industri
  5. PT Karunia Puncak Wisata
  6. CV Pesona Indah Nusantara
  7. PT Bumi Nini Pangan Indonesia
  8. PT Pancawati Agro

Tiga perusahaan di antaranya, yakni PT Bumi Nini Pangan Indonesia, PT Jaswita Lestari Jaya, dan PT Pancawati Agro, telah dipastikan akan dicabut izinnya oleh Pemkab Bogor.

Menteri Hanif memberi tenggat 30 hari kerja kepada Bupati Bogor untuk menyelesaikan pencabutan izin. Jika tidak dipenuhi, KLH/BPLH akan mengambil alih proses tersebut.

Evaluasi teknis juga menemukan pelanggaran berat, seperti pembukaan lahan di kawasan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango oleh PT Pinus Foresta Indonesia, serta tidak adanya pengelolaan air limbah dan limbah B3.

Selain pencabutan izin, KLH/BPLH menjatuhkan sanksi administratif kepada 13 pelaku usaha, termasuk PT Taman Safari Indonesia dan PT Bobobox Aset Manajemen.

BACA JUGA

Dedi Mulyadi Singgung Kawasan Beton Puncak Bogor Pemicu Banjir: Evaluasi Tataruang!

Biang Kerok Banjir Puncak Bogor, 21 Perusahaan Disanksi KLH

Mereka diperintahkan menghentikan operasi dalam tiga hari, membongkar bangunan dalam 30 hari, dan memulihkan lingkungan maksimal 180 hari.

Untuk mencegah terulangnya bencana, KLH/BPLH mendorong reformasi tata ruang berbasis Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) serta penguatan peran masyarakat dalam pengawasan pembangunan.

“KLHS harus menjadi acuan agar tata ruang tidak melampaui daya dukung lingkungan,” pungkas Hanif.

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Prediksi Skor Peru vs Spanyol: La Roja Bidik Kemenangan dalam Laga Uji Coba Internasional
bank bjb Dorong Sport Tourism Lewat Kesuksesan Suroboyo 10K di Kota Surabaya
bank bjb Dukung Sport Tourism dan Gaya Hidup Sehat via Suroboyo 10K di Kota Surabaya
Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Cimahi Perkuat Pengelolaan Sampah Tingkat RT
Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Cimahi Perkuat Pengelolaan Sampah Tingkat RT
SPMB Kota Bandung
Pendaftaran SPMB Kota Bandung Jenjang SD dan SMP Tahap 1 2026 Dibuka
Pemprov Jabar Raih Penghargaan Pemda Terbaik Penggulangan Kemiskinan dan Penurunan Stunting
Pemprov Jabar Raih Penghargaan Pemda Terbaik Penanggulangan Kemiskinan dan Penurunan Stunting
Berita Lainnya

1

Prediksi Skor Peru vs Spanyol: La Roja Bidik Kemenangan dalam Laga Uji Coba Internasional

2

Jadwal Adzan Magrib Lombok Hari Ini 17 Maret 2025

3

Penipuan Investasi Mantan Pegawai Bank Mandiri Taspen di Purwokerto, OJK Minta Korban Segera Melapor

4

Viral Penembakan Kucing! Ini Hukum Bunuh Kucing Dalam Islam

5

KDM Kebut Pembangunan TPPAS Legok Nangka
Headline
Desk Layanan Terpadu SPMB Kota Bandung Permudah Warga, Semua Kendala Terselesaikan di Satu Tempat
Desk Layanan Terpadu SPMB Kota Bandung Permudah Warga, Semua Kendala Terselesaikan di Satu Tempat
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri