Knalpot Brong Dilarang Keras di Jabar Mulai Agustus 2025, Ini 5 Efek Negatifnya!

knalpot brong bandung
Ilustrasi Knalpot brong. (Foto: Media Sosial)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) secara resmi melarang penggunaan dan penjualan knalpot tidak standar (brong) di seluruh wilayah Jabar. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur yang berlaku mulai 25 Agustus 2025.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) menegaskan bahwa knalpot brong melanggar prinsip kenyamanan dan keamanan berkendara.

Surat edaran tersebut telah disampaikan kepada seluruh bupati dan wali kota se-Jawa Barat untuk segera diimplementasikan.

“Mulai hari ini dilarang untuk menggunakan dan menjual knalpot brong karena bertentangan dengan prinsip kenyamanan dan keamanan dalam berkendara,” tegas KDM dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (28/8/2025).

Surat edaran tertanggal 25 Agustus 2025 tentang PELARANGAN PENGGUNAAN DAN PENJUALAN KNALPOT YANG TIDAK SESUAI SPESIFIKASI TEKNIS DAN/ATAU MELEBIHI AMBANG BATAS KEBISINGAN Di WILAYAH PROVINSI JAWA BARAT.

Surat edaran tersebut ditujukan langsung kepada bupati/walikota se -Jabar untuk pertama mendukung penegakkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai ambang batas kebisingan kendaraan bermotor.

Dalam surat itu, Pemprov Jabar menginstruksikan tiga hal utama

  1. Penegakan hukum terhadap pelanggar ambang batas kebisingan kendaraan;
  2. Pembinaan kepada masyarakat dan pelaku usaha untuk tidak memperdagangkan atau menggunakan knalpot non-standar;
  3. Koordinasi dengan kepolisian untuk pengendalian knalpot racing yang melebihi batas kebisingan.

KDM mengajak seluruh masyarakat mendukung kebijakan ini guna menciptakan ketertiban dan kenyamanan berlalu lintas di Jawa Barat.

BACA JUGA

Viral Mobil Terobos Gerbang Tol, Pakai Knalpot Bising dan Nunggak Pajak Pula!

Ingatkan Keselamatan Lalu Lintas, 700 Knalpot Brong Sitaan Polres Cimahi Dijadikan Monumen

Efek Bahaya Kanlpot Brong

Berikut adalah efek negatif penggunaan knalpot brong:

  1. Polusi Suara
    Knalpot brong menghasilkan tingkat kebisingan yang tinggi sehingga mengganggu kenyamanan umum, terutama di kawasan permukiman padat penduduk.
  2. Masalah Legalitas/Hukum
    Penggunaannya melanggar peraturan karena melebihi ambang batas kebisingan yang ditetapkan undang-undang, sehingga dapat berakibat pada tilang dan sanksi denda.
  3. Gangguan pada Kesehatan Mesin
    Mesin kendaraan, yang dirancang untuk knalpot standar pabrik, dapat mengalami gangguan seperti overheat, pemborosan bahan bakar, hingga potensi kerusakan komponen dalam jangka panjang.
  4. Penurunan Performa Mesin
    Pemasangan yang tidak sesuai spesifikasi mesin justru sering berakibat pada penurunan tenaga, khususnya pada putaran rendah, alih-alih menambah performa.
  5. Pemborosan Bahan Bakar
    Sistem pembuangan yang tidak optimal menyebabkan pembakaran tidak efisien, yang pada akhirnya membuat konsumsi bahan bakar menjadi lebih boros.

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Spanyol
Prediksi Skor Peru vs Spanyol: La Roja Bidik Kemenangan dalam Laga Uji Coba Internasional
bank bjb Dorong Sport Tourism Lewat Kesuksesan Suroboyo 10K di Kota Surabaya
bank bjb Dukung Sport Tourism dan Gaya Hidup Sehat via Suroboyo 10K di Kota Surabaya
Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Cimahi Perkuat Pengelolaan Sampah Tingkat RT
Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Cimahi Perkuat Pengelolaan Sampah Tingkat RT
SPMB Kota Bandung
Pendaftaran SPMB Kota Bandung Jenjang SD dan SMP Tahap 1 2026 Dibuka
Pemprov Jabar Raih Penghargaan Pemda Terbaik Penggulangan Kemiskinan dan Penurunan Stunting
Pemprov Jabar Raih Penghargaan Pemda Terbaik Penanggulangan Kemiskinan dan Penurunan Stunting
Berita Lainnya

1

Jembatan Cirahong, Satu-satunya Jembatan Susun di Indonesia

2

3

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

4

Jadwal Adzan Magrib Lombok Hari Ini 17 Maret 2025

5

7 Aplikasi Menambah Like TikTok Gratis
Headline
Desk Layanan Terpadu SPMB Kota Bandung Permudah Warga, Semua Kendala Terselesaikan di Satu Tempat
Desk Layanan Terpadu SPMB Kota Bandung Permudah Warga, Semua Kendala Terselesaikan di Satu Tempat
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri