BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Terkait kasus kantor KPU Buru, Maluku yang diduga dibakar Bendahara KPU Buru berinisial RH (48), Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda meminta diusut secara tuntas.
Jika terbukti melakukan pembakaran terkait penyelewangan dana Pilkada Rp33 miliar, Rifqi meminta KPU RI melakukan audit.
Rifqi mengungkapkan, peristiwa ini harus diusut secara hukum dan adil, serta dicek siapa saja pihak-pihak yang terlibat.
“Pertama terkait dengan pembakarannya, tentu harus diusut secara hukum dengan selurus-lurusnya dan seadil-adilnya, dan harus dicek siapa saja pihak yang terlibat. Bukan hanya dalam pihak sekretariat, termasuk juga komisioner yang memungkinkan ikut serta dalam proses itu,” kata Rifqi kepada wartawan, dikutip Senin (21/4/2025)
Rifqi meminta KPU RI melakukan audit jika terbukti terjadi penyelewengan dana di KPU Buru. Dia juga minta BPK dilibatkan.
“Yang kedua, jika benar penggunaan dana keuangannya disalahgunakan, maka selain proses hukum yang harus berjalan, Komisi II DPR RI akan meminta kepada KPU RI melalui kesekjenan KPU RI dan Irjen KPU RI untuk melakukan audit di internal sekaligus meminta ke auditor negara dalam hal ini BPK untuk kemudian melakukan audit investigatif, bukan hanya terhadap KPU Buru tetapi terhadap seluruh penggunaan dana pemilu, pemilu legislatif, pemilu presiden, terutama pemilu kepala daerah dan wakil kepala daerah yang menggunakan dana hibah dari provinsi/kabupaten/kota,” tutur Rifqi.
“Ini kami harapkan akan menjadi pembuka kotak pandora jika terjadi penyelewengan,” imbuhnya.
Rifqi menambahkan, jika pengelolaan keuangan kepemiluan terbukti bermasalah, maka perlu dilakukan evaluasi, termasuk pengaturan kebijakan pemilu dalam revisi undang-undang.
“Yang ketiga, jika memang pengelolaan tata keuangan kepemilian kita bermasalah, ini akan menjadi bahan penting, bukan hanya bagi evaluasi kepemiluan, tetapi juga bagi penyusunan sejumlah kebijakan terhadap revisi sejumlah paket UU politik yang di dalamnya ada revisi terhadap UU Pemilu kita ke depan,” jelasnya.
BACA JUGA:
Demi Hindari Pemeriksaan Dana Rp 33 M, Bendahara KPU Buru Maluku Bakar Kantor
Dikabarkan, sebelumnya kantor KPU Kab. Buru terbakar pada 28 Februari 2025. Motif pembakaran, kata Kapolres Buru AKBP Sulastri Sukidjang, untuk menghindari pertanggungjawaban anggaran Pilkada 2024 senilai Rp33 miliar.
“Untuk menghilangkan dokumen laporan pertanggungjawaban anggaran Pilkada,” ungkap Kapolres saat konfrensi pers di Polres Buru, Sabtu siang, (19/4/2025).
(Virdiya/Usk)