BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkap adanya 21 pasal bermasalah dalam draf rancangan revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM yang tengah disusun oleh Kementerian Hukum dan HAM. Komnas HAM menilai sejumlah pasal tersebut berpotensi melemahkan fungsi dan independensi lembaga dalam menjalankan mandatnya.
Beberapa pasal yang dinilai krusial antara lain Pasal 1, Pasal 10, Pasal 79, Pasal 80, Pasal 83 hingga 85, Pasal 87, Pasal 100, Pasal 102 sampai 104, Pasal 109, dan Pasal 127.
Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menegaskan pemerintah perlu memastikan substansi revisi UU HAM justru memperkuat peran dan kewenangan Komnas HAM, bukan sebaliknya. Ia menekankan pentingnya revisi undang-undang tersebut untuk memperkuat perlindungan dan penegakan hak asasi manusia di Indonesia.
“Komnas HAM mendesak pemerintah agar substansi rancangan revisi UU 39 Tahun 1999, khususnya terkait kelembagaan dan fungsi Komnas HAM untuk tidak memperlemah, tetapi memperkuat sebagai upaya mengoptimalkan sistem perlindungan HAM di Indonesia,” kata Anis Hidayah di Jakarta dikutip dari Antara, Jumat (31/10/2025).
Secara umum, Anis menilai rancangan revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia berpotensi mengurangi kewenangan Komnas HAM, terutama di tengah semakin luasnya otoritas yang dimiliki Kementerian Hukum dan HAM.
Dalam UU HAM yang berlaku saat ini, Komnas HAM memiliki empat fungsi utama, yakni pengkajian dan penelitian, penyuluhan, pemantauan, serta mediasi. Namun, menurut Anis, sejumlah kewenangan tersebut justru dipangkas dalam draf revisi yang tengah disusun, sehingga dikhawatirkan akan melemahkan peran lembaga dalam menegakkan dan melindungi hak asasi manusia di Indonesia.
“Sebagaimana diatur pada Pasal 109 (rancangan revisi UU HAM), Komnas HAM tidak lagi berwenang menerima dan menangani pengaduan dugaan pelanggaran HAM, melakukan mediasi, pendidikan dan penyuluhan, serta pengkajian HAM, kecuali dalam hal regulasi dan instrumen internasional,” ujar Anis.
Dalam rancangan revisi undang-undang tersebut, penanganan dugaan pelanggaran HAM disebut akan dialihkan kepada Kementerian Hukum dan HAM. Namun, Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menilai kebijakan itu tidak tepat, mengingat kementerian merupakan bagian dari pemerintah yang berperan sebagai pemangku kewajiban (duty bearer) dalam pemenuhan HAM.
Komnas HAM menilai, pengaturan seperti itu berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, karena lembaga eksekutif bisa saja menangani kasus yang melibatkan unsur pemerintah itu sendiri. Oleh karena itu, Komnas HAM menegaskan bahwa penanganan dugaan pelanggaran HAM seharusnya tetap menjadi kewenangan lembaga independen demi menjaga objektivitas dan akuntabilitas penegakan HAM di Indonesia.
“Kementerian HAM sebagai duty bearer atau pengampu kewajiban tidak seharusnya sekaligus berperan menjadi penilai atau ‘wasit’,” ucap ketua Komnas HAM.
Di samping itu, Anis mengatakan hilangnya kewenangan Komnas HAM dalam bidang pendidikan dan penyuluhan dikhawatirkan akan menghambat fungsi pencegahan pelanggaran HAM di masyarakat.
Demikian pula, sambung dia, dengan dihapusnya kewenangan pengkajian peraturan perundang-undangan dari Komnas HAM akan menghilangkan fungsi korektif terhadap kebijakan yang berpotensi melanggar HAM.
“Selain itu, pembatasan kewenangan kerja sama pengkajian dengan organisasi nasional, regional, dan internasional akan menutup ruang bagi Komnas HAM untuk berkolaborasi dengan lembaga HAM di negara lain dalam merespons berbagai peristiwa yang diduga mengandung pelanggaran HAM lintas yurisdiksi,” katanya.
Anis menyoroti adanya potensi ancaman terhadap independensi lembaganya dalam rancangan revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Ia menjelaskan, dalam Pasal 100 ayat (2) huruf b draf revisi tersebut, disebutkan bahwa panitia seleksi anggota Komnas HAM akan ditetapkan oleh presiden, bukan lagi oleh sidang paripurna Komnas HAM seperti yang berlaku saat ini.
Menurut Anis, perubahan tersebut bertentangan dengan prinsip independensi lembaga nasional HAM sebagaimana diatur dalam Prinsip-Prinsip Paris (Paris Principles) yang menjadi standar internasional bagi lembaga HAM di berbagai negara.
Baca Juga:
Meski demikian, Anis mengakui terdapat upaya penguatan dalam draf revisi tersebut, khususnya melalui Pasal 112, yang mengatur agar rekomendasi Komnas HAM bersifat mengikat secara hukum.
“Artinya penguatan tersebut apabila tugas dan wewenang Komnas HAM dikurangi, bahkan lebih dari setengah dari fungsi yang ada,” pungkas Anis.
(Vini Virdiyanti/Budis)











