JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Menteri Agama, Nasaruddin Umar menyampaikan permohonan maaf atas pernyataannya terkait zakat yang memicu kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Nasaruddin mengklaim, bahwa dirinya tidak pernah bermaksud menihilkan kewajiban zakat bagi umat Islam.
“Saya memohon maaf atas pernyataan saya yang terkait dengan zakat yang telah menimbulkan mungkin kesalahpahaman bagi sebagian orang,” ujarnya, Dalam pernyataan yang dikutip dari media sosial resmi Kementerian Agama Republik Indonesia, Minggu (1/3/2026).
Tegaskan Zakat adalah Fardu Ain
Imam Besar Masjid Istiqlal itu menekankan bahwa zakat adalah fardu’ain sekaligus rukun Islam yang wajib ditunaikan.
Ia menjelaskan bahwa pernyataannya dalam Forum Sarasehan 99 Ekonomi Syariah bukan ajakan meninggalkan zakat, melainkan dorongan agar umat tidak hanya berorientasi pada zakat sebagai satu-satunya instrumen penguatan ekonomi umat.
Menurutnya, diperlukan optimalisasi instrumen lain seperti wakaf, infak, sedekah, hibah, wasiat, hingga skema ekonomi syariah seperti mudharabah dan musyarakah.
Konteks Pernyataan yang Menuai Kontroversi
Sebelumnya, pernyataan Nasaruddin yang menyebut “kalau kita mau maju sebagai umatnya, kita harus meninggalkan zakat” menjadi sorotan publik. Ucapan tersebut dipersepsikan sebagian kalangan sebagai upaya merelatifkan kewajiban zakat.
Ia juga menyebut bahwa zakat hanya 2,5 persen, dan jika umat hanya mengandalkan zakat, maka kontribusi ekonomi dinilai terlalu kecil dibanding instrumen lain yang lebih produktif.
Namun dalam klarifikasinya, Nasaruddin menegaskan bahwa maksudnya adalah reorientasi pengelolaan dana umat agar tidak berhenti pada kewajiban dasar, melainkan berkembang ke instrumen yang lebih luas dan produktif.
Pemimpi Tertinggi Iran Ayatollah Ali Khamenei Dikabarkan Tewas
Kemenag Ungkap Alasan TPG Guru Madrasah Awal 2026 Belum Cair
Dorong Model Wakaf Produktif
Menag mencontohkan sejumlah negara seperti Qatar, Kuwait, Uni Emirat Arab, Mesir, dan Sudan yang dinilai berhasil mengoptimalkan wakaf sebagai motor pembangunan.
Menurutnya, model tersebut ingin diadopsi untuk mempercepat kemajuan umat Islam di Indonesia, tanpa mengurangi kewajiban zakat sebagai rukun Islam.
Pernyataan klarifikasi ini diharapkan meredakan polemik sekaligus memperjelas posisi pemerintah bahwa zakat tetap menjadi kewajiban dasar umat Islam, sementara instrumen lain menjadi pelengkap dalam memperkuat ekonomi syariah nasional.
(Dist)











