Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Didakwa Rugikan Negara Rp2,18 Triliun

Nadiem Makarim
Nadiem Makarim. (TikTok/temenkamucerita)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim didakwa jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung rugikan negara hingga Rp2,18 triliun dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) periode 2019–2022.

Dakwaan dibacakan oleh jaksa Roy Riady dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026).

Jaksa menilai Nadiem telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai menteri dengan melaksanakan pengadaan sarana teknologi informasi dan komunikasi yang tidak sesuai dengan perencanaan dan prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah.

“Perbuatan dilakukan bersama-sama dengan Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan,” ujar jaksa dalam persidangan.

Jaksa memerinci, kerugian negara tersebut berasal dari dua komponen utama. Pertama, program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek yang menimbulkan kerugian sebesar Rp1,56 triliun.

Kedua, pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat, senilai 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara Rp621,39 miliar.

Selain itu, jaksa juga mendakwa Nadiem menerima uang sebesar Rp809,59 miliar yang disebut berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) melalui PT Gojek Indonesia. Uang tersebut diduga berkaitan dengan kebijakan pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek.

Baca Juga:

Kejagung Ungkap Modus Dugaan Korupsi Chromebook Nadiem Makarim

Dalam dakwaan, Nadiem disebut mengarahkan penyusunan kajian dan analisis kebutuhan teknologi pendidikan agar berujung pada pemilihan laptop Chromebook dengan sistem operasi Chrome OS dan CDM.

Kajian tersebut dinilai tidak didasarkan pada kebutuhan riil pendidikan dasar dan menengah di Indonesia, sehingga berdampak pada kegagalan implementasi program, terutama di wilayah 3T.

Jaksa juga menyebut penyusunan harga satuan dan alokasi anggaran pengadaan dilakukan tanpa survei dan data pendukung yang dapat dipertanggungjawabkan. Penetapan harga pada 2020 bahkan dijadikan acuan untuk pengadaan tahun 2021 dan 2022.

Tak hanya itu, pengadaan Chromebook melalui e-Katalog dan Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) juga dilakukan tanpa evaluasi harga pelaksanaan dan tanpa referensi harga pembanding, yang memperkuat dugaan adanya penyimpangan.

Atas perbuatannya, Nadiem Makarim didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Prediksi Skor Peru vs Spanyol: La Roja Bidik Kemenangan dalam Laga Uji Coba Internasional
bank bjb Dorong Sport Tourism Lewat Kesuksesan Suroboyo 10K di Kota Surabaya
bank bjb Dukung Sport Tourism dan Gaya Hidup Sehat via Suroboyo 10K di Kota Surabaya
Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Cimahi Perkuat Pengelolaan Sampah Tingkat RT
Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Cimahi Perkuat Pengelolaan Sampah Tingkat RT
SPMB Kota Bandung
Pendaftaran SPMB Kota Bandung Jenjang SD dan SMP Tahap 1 2026 Dibuka
Pemprov Jabar Raih Penghargaan Pemda Terbaik Penggulangan Kemiskinan dan Penurunan Stunting
Pemprov Jabar Raih Penghargaan Pemda Terbaik Penanggulangan Kemiskinan dan Penurunan Stunting
Berita Lainnya

1

Prediksi Skor Peru vs Spanyol: La Roja Bidik Kemenangan dalam Laga Uji Coba Internasional

2

Kucing Uya Kuya Kembali, Sang Presenter Ungkap Rasa Syukur

3

Pemprov Jabar Raih Penghargaan Pemda Terbaik Penanggulangan Kemiskinan dan Penurunan Stunting

4

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

5

Pendaftaran SPMB Kota Bandung Jenjang SD dan SMP Tahap 1 2026 Dibuka
Headline
Desk Layanan Terpadu SPMB Kota Bandung Permudah Warga, Semua Kendala Terselesaikan di Satu Tempat
Desk Layanan Terpadu SPMB Kota Bandung Permudah Warga, Semua Kendala Terselesaikan di Satu Tempat
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri