Korupsi Dana BOS, Mantan Kepala SMKN 2 Kisaran Dituntut 7,6 Tahun!

[info_penulis_custom]
SMKN 2 Kisaran
(web)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

MEDAN,TM.ID: Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan, Harold M Manurung menuntut mantan Kepala Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 2 Kisaran, Zulfikar, penjara selama 7 tahun 6 bulan terkait perkara korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2017.

“Selain itu, terdakwa dikenakan denda Rp300 juta subsider, atau bila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 6 bulan,” ucap JPU, di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (10/5/2023).

Dari fakta persidangan, terdakwa dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan primer.

Unsur yang terpenuhi yakni, menyuruh atau turut serta melakukan secara tanpa hak dan melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp969.287.977 dana BOS 2017.

BACA JUGA: PN Jaksel Gelar Sidang Putusan AG Secara Terbuka

Harold mengatakan, hal yang memberatkan terdakwa tidak mengikuti program pemerintah dalam memberantas korupsi, merugikan keuangan negara sebesar Rp969.287.977, tidak mengembalikan uang negara, dan menjadi daftar pencarian orang (DPO) selama 4 tahun.

“Hal yang meringankan, terdakwa tidak pernah dipidana dan menyesali perbuatannya di persidangan,” ucap JPU.

Selain itu, terdakwa dikenakan uang pengganti (UP) sebesar Rp969.287.977, dengan ketentuan sebulan setelah perkara berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya disita, kemudian dilelang.

“Bila nantinya juga tidak mencukupi untuk menutupi UP tersebut, maka akan diganti dengan pidana penjara 3 tahun 6 bulan,” ucap JPU.

Setelah mendengar nota tuntutan dari JPU, Majelis Hakim diketuai Immanuel Tarigan melanjutkan persidangan pekan depan guna mendengarkan penyampaian nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa maupun penasihat hukumnya (PH).

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Diisukan Gabung Malut United, Gustavo Franca Akui Kontraknya Bersama Persib Hanya Menyisakan Beberapa Bulan ke Depan
Diisukan Gabung Malut United, Gustavo Franca Akui Kontraknya Bersama Persib Hanya Menyisakan Beberapa Bulan ke Depan
Persib Bandung Penuhi Undangan Makan Siang dari Wakil Gubernur Jawa Barat 
Persib Bandung Penuhi Undangan Makan Siang dari Wakil Gubernur Jawa Barat 
Industri Nikel RI Buat Standarisasi Global
Tangkal Kampanye Negatif, Industri Nikel RI Buat Standarisasi Global
Longsor Salawu Tasikmalaya Akibatkan Lima Rumah Rusak Berat, Belasan Lainnya Terancam
Longsor Salawu Tasikmalaya Akibatkan Lima Rumah Rusak Berat, Belasan Lainnya Terancam
Sahrul Gunawan
Gagal Kuliah di UGM Gegara Dilarang Ngekos, Anak Sahrul Gunawan Ngambek!
Berita Lainnya

1

Contoh Kata-kata Broadcast Promosi Jual Kambing!

2

Link Live Streaming Formula 1 GP China 2025 Selain Yalla Shoot

3

Kasus Hendy Setiono: Jejak Bisnis dan Tuduhan Penipuan yang Menjerat Sederet Selebriti

4

20 Kode Redem MLBB x Naruto Terbaru, Gercep Sebelum Hangus!

5

Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer
Headline
Banjir-Longsor Akibatkan Jalan dan Listrik di Tasikmalaya Terputus
Banjir-Longsor Akibatkan Jalan dan Listrik di Tasikmalaya Terputus
Ribuan Bobotoh Ramaikan Masak Besar Bobon Santoso, Batagor Khas Bandung Jadi Hidangan Andalan 
Ribuan Bobotoh Ramaikan Masak Besar Bobon Santoso, Batagor Khas Bandung Jadi Hidangan Andalan 
Sapi kurban Prabowo - Instagram Dispernakan Bandung Barat
2 Sapi Limosin Raksasa Asal Bandung Barat Lolos Seleksi Kurban Presiden Prabowo
Anggaran Pendidikan 2026 Tembus Rp 761 Triliun
Fantastis! Anggaran Pendidikan 2026 Tembus Rp 761 Triliun

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.