BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Satreskrim Polres Pangandaran menangkap mantan Sekretaris Desa (Sekdes) Sukaresik, YS (31), atas dugaan penyelewengan dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) tahun anggaran 2022. Akibat perbuatannya, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp706 juta. Penangkapan dilakukan setelah penyidik melakukan rangkaian penyelidikan mendalam.
YS dijemput paksa di kediamannya di Dusun Ciheuras, Kecamatan Sidamulih, kemudian dibawa ke Mapolres Pangandaran untuk menjalani pemeriksaan pada Rabu (19/11/2025).
Dana yang seharusnya dialokasikan untuk pembangunan desa itu diduga disalahgunakan. Temuan tersebut terkuak setelah audit inspektorat, yang sebelumnya telah memberikan kesempatan kepada YS untuk mengembalikan kerugian negara, namun tidak ia penuhi.
Kapolres Pangandaran AKBP Andri Kurniawan mengungkapkan bahwa YS mencairkan anggaran tanpa sepengetahuan kepala desa maupun kepala urusan keuangan. Ia bahkan menggunakan dokumen palsu, termasuk tanda tangan kepala desa, untuk memuluskan proses pencairan dana tersebut.
“Modus tersangka yaitu menginstruksikan kaur keuangan melakukan pencairan, lalu mengambil dana tersebut dengan alasan untuk kegiatan desa. Faktanya, kegiatan tidak pernah dilaksanakan, tetapi laporan pertanggungjawaban tetap dibuat dan bersifat fiktif,” kata Andri di Pangandaran, Selasa (18/11/2025).
Penyidik telah memeriksa sedikitnya 33 saksi, mulai dari perangkat desa hingga pihak perbankan. Polisi menduga kuat bahwa dana yang digelapkan tersangka digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk aktivitas trading online. Total kerugian negara tercatat sebesar Rp706.126.500, yang terdiri dari DD sebesar Rp649.800.000 dan ADD sebesar Rp56.326.500.
Baca Juga:
Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya dokumen administrasi tahun 2022, buku rekening desa dan rekening milik tersangka, serta uang tunai sekitar Rp171 juta.
Atas perbuatannya, YS dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp1 miliar.
(Vini Virdiyanti/_Usk)











