Korupsi Dana Desa Rp706 Juta, Mantan Sekdes Sukaresik Pangandaran Diciduk Polisi

Sekdes Sukaresik
Ilustrasi. (Istockphoto)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.IDSatreskrim Polres Pangandaran menangkap mantan Sekretaris Desa (Sekdes) Sukaresik, YS (31), atas dugaan penyelewengan dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) tahun anggaran 2022. Akibat perbuatannya, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp706 juta. Penangkapan dilakukan setelah penyidik melakukan rangkaian penyelidikan mendalam.

YS dijemput paksa di kediamannya di Dusun Ciheuras, Kecamatan Sidamulih, kemudian dibawa ke Mapolres Pangandaran untuk menjalani pemeriksaan pada Rabu (19/11/2025).

Dana yang seharusnya dialokasikan untuk pembangunan desa itu diduga disalahgunakan. Temuan tersebut terkuak setelah audit inspektorat, yang sebelumnya telah memberikan kesempatan kepada YS untuk mengembalikan kerugian negara, namun tidak ia penuhi.

Kapolres Pangandaran AKBP Andri Kurniawan mengungkapkan bahwa YS mencairkan anggaran tanpa sepengetahuan kepala desa maupun kepala urusan keuangan. Ia bahkan menggunakan dokumen palsu, termasuk tanda tangan kepala desa, untuk memuluskan proses pencairan dana tersebut.

“Modus tersangka yaitu menginstruksikan kaur keuangan melakukan pencairan, lalu mengambil dana tersebut dengan alasan untuk kegiatan desa. Faktanya, kegiatan tidak pernah dilaksanakan, tetapi laporan pertanggungjawaban tetap dibuat dan bersifat fiktif,” kata Andri di Pangandaran, Selasa (18/11/2025).

Penyidik telah memeriksa sedikitnya 33 saksi, mulai dari perangkat desa hingga pihak perbankan. Polisi menduga kuat bahwa dana yang digelapkan tersangka digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk aktivitas trading online. Total kerugian negara tercatat sebesar Rp706.126.500, yang terdiri dari DD sebesar Rp649.800.000 dan ADD sebesar Rp56.326.500.

Baca Juga:

Dana Desa Kabupaten Blitar 2026 Dipangkas Rp39 Miliar

Diduga Korupsi Dana Desa, Sekdes Cipaku Resmi Ditahan

Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya dokumen administrasi tahun 2022, buku rekening desa dan rekening milik tersangka, serta uang tunai sekitar Rp171 juta.

Atas perbuatannya, YS dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp1 miliar.

(Vini Virdiyanti/_Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Raih WTP ke-10, KDS Minta Kinerja dan Pelayanan Terus Ditingkatkan
Raih WTP ke-10, KDS Minta Kinerja dan Pelayanan Terus Ditingkatkan
DJP
DJP Dukung UMKM Naik Kelas via PP Nomor 20 Tahun 2026
Bupati Bandung Siapkan Langkah Terpadu Tangani Banjir, Sampah, dan Krisis Air saat Kemarau
Bupati Bandung Siapkan Langkah Terpadu Tangani Banjir, Sampah, dan Krisis Air saat Kemarau
Spanyol
Prediksi Skor Peru vs Spanyol: La Roja Bidik Kemenangan dalam Laga Uji Coba Internasional
bank bjb Dorong Sport Tourism Lewat Kesuksesan Suroboyo 10K di Kota Surabaya
bank bjb Dukung Sport Tourism dan Gaya Hidup Sehat via Suroboyo 10K di Kota Surabaya
Berita Lainnya

1

2

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

3

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika

4

Titi DJ & Thomas Djorghi Rilis Duet Bertemu 5000 Detik

5

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!
Headline
Puluhan Warga Kota Bandung Antusias Ikuti Program Padat Karya Tematik 2026
Puluhan Warga Kota Bandung Antusias Ikuti Program Padat Karya Tematik 2026
Desk Layanan Terpadu SPMB Kota Bandung Permudah Warga, Semua Kendala Terselesaikan di Satu Tempat
Desk Layanan Terpadu SPMB Kota Bandung Permudah Warga, Semua Kendala Terselesaikan di Satu Tempat
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik