Korupsi Pasar Cigasong, Mantan Pj Bupati KBB Arsan Latif Divonis Empat Tahun Penjara

Mantan Pj Bupati KBB Arsan Latif Divonis Empat Tahun Penjara
Pangadilan Tindak Podana Korupsi Bandung (antara)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan dugaan tindak pidana korupsi Pasar Cigasong Sindangkasih, Majalengka, Jawa Barat., Mantan penjabat Bupati Bandung Barat, Arsan Latif divonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta oleh Pengadilan Tipikor Bandung, Kamis (23/1/2025).

“Menyatakan bahwa Arsan Latif secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 200 juta,” kata Majelis Hakim Ketua, Panji Surono di Pengadilan Negeri Bandung Klas 1A, Kamis (23/1/2025).

Majelis hakim mengatakan apabila terdakwa tak membayar denda sebesar Rp200 juta, maka diganti dengan denda pidana penjara tambahan selama 2 bulan.

Majelis hakim menyakini Arsan Latif dan tiga terdakwa lainnya, terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama sesuai dakwaan tunggal jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Jabar yang mengacu kepada Pasal 5 Ayat (2) UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Majelis hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

“Menetapkan para terdakwa untuk tetap ditahan di rumah tahanan (rutan). Menetapkan terdakwa agar membayar biaya perkara sebesar Rp 7.500,” ucap Panji.

Selain Arsan Latif, hukuman yang sama dijatuhi terhadap tiga tersangka lainnya, yakni mantan Kepala BPKSDM Majalengka, Irfan Nur Alam; Andi Nurmala; dan Maya Indrianti.

BACA JUGA: Arsan Latif Tersangka Korupsi, DPRD KBB Punya Peluang Usulkan Pj Bupati Pengganti 

Arsan Latief menyalagunakan wewenanganya saat menjabat menjadi Inspektur Wilayah IV Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam kegiatan bangun guna serah atau Build, Operate dan Transfer (BOT) Pasar Sindangkasih, Cigasong.

Saat proses lelang pasar Cigasong, Arsan, menerima sejumlah uang tunai dan ditransferkan ke rekening pribadi serta keluarganya. Uang itu berasal dari Irfan Nur Alam yang kala itu menjabat menjadi Kepala Bagian Ekonomi di Setda Majalengka. Irfan mengatur PT PGA untuk menjadi pemenang tender proyek bangun guna serah Pasar Sindangkasih.

Sementara Andi Nurmawan, berperan menjembatani aliran uang dari Irfan kepada Arsan. Lalu, Maya, memutuskan menjai justice collaborator dalam kasus korupsi Pasar Cigasong itu.

 

 

(Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Spanyol
Prediksi Skor Peru vs Spanyol: La Roja Bidik Kemenangan dalam Laga Uji Coba Internasional
bank bjb Dorong Sport Tourism Lewat Kesuksesan Suroboyo 10K di Kota Surabaya
bank bjb Dukung Sport Tourism dan Gaya Hidup Sehat via Suroboyo 10K di Kota Surabaya
Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Cimahi Perkuat Pengelolaan Sampah Tingkat RT
Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Cimahi Perkuat Pengelolaan Sampah Tingkat RT
SPMB Kota Bandung
Pendaftaran SPMB Kota Bandung Jenjang SD dan SMP Tahap 1 2026 Dibuka
Pemprov Jabar Raih Penghargaan Pemda Terbaik Penggulangan Kemiskinan dan Penurunan Stunting
Pemprov Jabar Raih Penghargaan Pemda Terbaik Penanggulangan Kemiskinan dan Penurunan Stunting
Berita Lainnya

1

Jembatan Cirahong, Satu-satunya Jembatan Susun di Indonesia

2

3

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

4

7 Aplikasi Menambah Like TikTok Gratis

5

Jadwal Adzan Magrib Lombok Hari Ini 17 Maret 2025
Headline
Desk Layanan Terpadu SPMB Kota Bandung Permudah Warga, Semua Kendala Terselesaikan di Satu Tempat
Desk Layanan Terpadu SPMB Kota Bandung Permudah Warga, Semua Kendala Terselesaikan di Satu Tempat
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri