BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan PLTU 1 Mempawah, Kalimantan Barat (Kalbar), yang berlangsung pada periode 2008 hingga 2018.
Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Cahyono Wibowo, mengatakan salah satu tersangka merupakan mantan Direktur Utama PLN, Fahmi Mochtar.
Adapun tiga tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni Direktur PT BRN Halim Kalla (HK), Direktur Utama PT BRN berinisial RR, dan Direktur Utama PT Praba berinisial HYL.
“Pertama ini tersangka FM. Artinya di sini yang bersangkutan dia sebagai, beliau sebagai Direktur PLN saat itu. Terus kemudian dari pihak swastanya ini ada tersangka HK, RR, dan juga pihak lainnya,” ujar Cahyono di Mabes Polri, mengutip kabar24, Senin (6/10/2025).
Ia menjelaskan kasus ini bermula ketika PT PLN membuka kembali proses lelang proyek pembangunan PLTU 1 Kalimantan Barat dengan kapasitas 2×50 MegaWatt.
Namun, sebelum lelang itu berlangsung, pihak PLN diduga telah melakukan kesepakatan dengan calon penyedia dari PT BRN agar perusahaan tersebut dapat memenangkan proses lelang tersebut.
“Dari awal perencanaan ini sudah terjadi korespondensi. Artinya ada permufakatan di dalam rangka memenangkan pelaksanaan pekerjaan,” imbuhnya.
Panitia pengadaan PLN diketahui meloloskan konsorsium KSO BRN-Alton-OJSEC dalam proses lelang, meskipun terdapat dugaan bahwa konsorsium tersebut tidak memenuhi persyaratan administrasi maupun teknis. Pada tahun 2009, KSO BRN bahkan mengalihkan sebagian pekerjaan kepada pihak ketiga dengan kesepakatan pemberian imbalan, yang dilakukan sebelum kontrak resmi ditandatangani.
Selama masa pelaksanaan proyek, baik KSO BRN maupun PT PI gagal menyelesaikan pekerjaan sesuai target dan hanya mampu menuntaskan sekitar 57 persen pembangunan. Akibat keterlambatan tersebut, kontrak proyek diperpanjang hingga sepuluh kali, berakhir pada Desember 2018. Namun, hasilnya tetap tidak optimal karena pembangunan baru mencapai 85,56 persen.
Proyek PLTU itu akhirnya mangkrak karena keterbatasan dana dari pihak KSO BRN. Ironisnya, perusahaan tersebut telah menerima pembayaran dari PT PLN senilai Rp323 miliar untuk pekerjaan konstruksi sipil dan US$62,4 juta untuk pekerjaan mekanikal-elektrikal.
Akibat dugaan penyimpangan tersebut, negara mengalami potensi kerugian mencapai US$62,41 juta dan Rp323,19 miliar.
Baca Juga:
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
(Virdiya/Budis)











