JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan fakta baru terkait motif di balik aksi dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman.
Berdasarkan penyidikan terbaru, Syamsul diketahui memberikan instruksi agar seluruh uang hasil pemerasan dari berbagai proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cilacap sudah terkumpul paling lambat pada 13 Maret 2026.
Langkah ini diambil guna memastikan dana tersebut tersedia tepat waktu sebelum memasuki masa cuti bersama Idul Fitri.
“Deadline” untuk THR Forkopimda
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa penetapan tenggat waktu tersebut bukan tanpa alasan. Syamsul menginginkan uang panas tersebut segera didistribusikan sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) bagi jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di wilayah Jawa Tengah tersebut.
“Harus terkumpul sebelum masa libur lebaran, yaitu deadline-nya 13 Maret 2026. Karena tanggal 13 ini sudah dekat ke libur bersama, jadi harus terdistribusi sebelum libur bersama tentunya,” ujar Asep Guntur dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (14/3/2026) malam.
KPK mengindikasikan bahwa praktik ini dilakukan secara sistematis untuk menjaga “keharmonisan” antar-pejabat di lingkungan kabupaten melalui aliran dana ilegal yang bersumber dari proyek-proyek daerah.
Baca Juga:
KPK Tetapkan Dua Tersangka dalam OTT Bupati Cilacap, Uang Ratusan Juta Disita
KPK OTT Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman di Jawa Tengah
Kronologi OTT Bupati Cilacap
Kasus ini mencuat setelah tim Satgas KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Jumat, 13 Maret 2026. Operasi ini menjadi catatan kelam bagi birokrasi awal tahun ini, karena:
- Merupakan OTT kesembilan yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2026.
- Menjadi kasus korupsi ketiga yang terungkap selama bulan suci Ramadhan.
- Tim penyidik mengamankan Bupati Syamsul Auliya Rachman bersama 26 orang lainnya yang terdiri dari ASN dan pihak swasta.
Dalam operasi tersebut, petugas juga menyita sejumlah uang tunai dalam mata uang Rupiah yang diduga kuat merupakan bagian dari komitmen fee atas proyek-proyek di Pemkab Cilacap tahun anggaran 2025-2026.
Penetapan Tersangka
Setelah melakukan pemeriksaan intensif selama 1×24 jam, KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan dua pejabat teras sebagai tersangka utama. Mereka adalah:
- Syamsul Auliya Rachman (AUL) selaku Bupati Cilacap.
- Sadmoko Danardoo (SAD) selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cilacap.
Keduanya diduga kuat melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi terkait paket-paket pekerjaan infrastruktur dan pengadaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap. Hingga saat ini, KPK masih terus mendalami aliran dana tersebut untuk melihat kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam skandal “THR Ilegal” ini.











