BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendorong mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamana (Menkopolhukam) Mahfud MD, agar secara resmi melaporkan dugaan korupsi dalam proyek kereta cepat Jakarta-Bandung atau Whoosh.
“Terima kasih informasi awalnya, dan jika memang Prof. Mahfud ada data yang nanti bisa menjadi pengayaan bagi KPK, maka kami akan sangat terbuka untuk kemudian mempelajari dan menganalisisnya,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, mengutip Cnnindonesia, Selasa (21/10/2025).
Budi menyatakan KPK akan mengambil langkah proaktif dalam menindaklanjuti laporan pengaduan dari masyarakat.
“Dalam artian bahwa dari setiap informasi awal yang masyarakat sampaikan kepada KPK, KPK tentu akan melakukan pulbaket atau melakukan pengumpulan bahan keterangan lainnya untuk melengkapi informasi awal yang sudah disampaikan oleh masyarakat,” jelasnya.
Sebelumnya, Mahfud MD menyatakan adanya dugaan praktik korupsi dalam proyek kereta cepat Jakarta–Bandung atau Whoosh. Pernyataan tersebut disampaikannya melalui kanal YouTube pribadi Mahfud MD Official pada 14 Oktober 2025.
Mahfud menyoroti adanya indikasi penggelembungan anggaran atau mark up biaya pembangunan.
“Menurut perhitungan pihak Indonesia, biaya pembangunan per kilometer kereta Whoosh mencapai 52 juta dolar AS. Padahal di China hanya sekitar 17 hingga 18 juta dolar AS. Angka ini melonjak hingga tiga kali lipat,” ungkap Mahfud dalam video tersebut.
Ia pun mempertanyakan siapa pihak yang bertanggung jawab atas lonjakan biaya tersebut dan ke mana aliran dananya.
Menanggapi pernyataan itu, KPK pada Kamis (16/10/2025) mendorong Mahfud untuk membuat laporan resmi terkait dugaan korupsi dalam proyek tersebut.
Namun, Mahfud merespons permintaan itu melalui akun media sosial X miliknya, @mohmahfudmd, pada Sabtu, 18 Oktober. Ia menyatakan kebingungannya atas sikap KPK yang meminta laporan darinya.
Menurut Mahfud, dalam hukum pidana, aparat penegak hukum memiliki kewenangan untuk langsung melakukan penyelidikan apabila terdapat informasi mengenai dugaan tindak pidana, tanpa harus menunggu laporan resmi.
“Agak aneh, KPK meminta saya melapor soal dugaan mark up Whoosh. Dalam hukum pidana, jika ada informasi tentang dugaan tindak pidana, seharusnya aparat penegak hukum langsung menyelidikinya. Mereka bisa memanggil sumber informasi untuk dimintai keterangan,” ujar Mahfud.
Ia menambahkan, laporan baru diperlukan bila aparat tidak mengetahui peristiwa pidana tersebut, seperti dalam kasus penemuan mayat.
Namun, jika informasi itu telah beredar luas di media, seharusnya penyelidikan dilakukan tanpa perlu menunggu laporan.
Baca Juga:
Mahfud MD Bingung Diminta KPK Laporkan Dugaan Mark Up Proyek Whoosh: Agak Aneh Ini
Mahfud MD Bongkar Indikasi Mark-Up dan Risiko Kedaulatan di Balik Proyek Kereta Cepat Whoosh
Mahfud juga menegaskan dirinya bukan sumber utama dari informasi dugaan korupsi di proyek Whoosh.
Ia menyebut laporan awal justru berasal dari program Prime Dialog di Nusantara TV edisi 13 Oktober 2025, yang menampilkan narasumber Agus Pambagyo dan Antony Budiawan.
(Vini Virdiyanti/Aak)











