JAKARTA, TEROPONGEMDIA.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan OTT di wilayah Banten. Dalam operasi senyap tersebut, tim KPK mengamankan lima orang yang diduga terkait dengan perkara tindak pidana korupsi.
Informasi tersebut dibenarkan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi awak media pada Kamis, 18 Desember 2025.
“Benar ada kegiatan, penyelidikan tertutup,” kata Budi.
Budi menjelaskan, operasi tangkap tangan itu dilakukan pada Rabu (17/12/2025) malam. Tim KPK bergerak secara tertutup dan langsung mengamankan sejumlah pihak di lokasi berbeda di wilayah Banten.
“Tim mengamankan sejumlah lima orang di wilayah Banten,” ujarnya.
Meski demikian, KPK masih belum membeberkan identitas pihak-pihak yang diamankan maupun konstruksi perkara yang sedang diselidiki. Seluruh pihak yang diamankan saat ini masih menjalani pemeriksaan awal oleh penyidik KPK.
Identitas dan Perkara Masih Dirahasiakan
Budi menegaskan, KPK akan menyampaikan informasi lebih lengkap setelah seluruh proses pemeriksaan awal rampung dan status hukum para pihak yang diamankan ditentukan.
“Siapa saja yang diamankan, terkait apa, kami akan sampaikan pada kesempatan berikutnya. Kita sama-sama tunggu prosesnya,” ucapnya.
Sesuai ketentuan, KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan, apakah akan ditetapkan sebagai tersangka atau dilepaskan.
Baca Juga:
Anak Politikus PKS Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Cilegon
Isu Penegak Hukum Ikut Diamankan
Seiring dengan informasi OTT tersebut, beredar kabar bahwa salah satu pihak yang diamankan dalam operasi KPK di Banten merupakan penegak hukum. Namun hingga kini, KPK belum mengonfirmasi kebenaran informasi tersebut.
Operasi tangkap tangan merupakan salah satu metode penegakan hukum yang kerap dilakukan KPK untuk mengungkap praktik korupsi secara langsung. OTT biasanya menyasar dugaan suap, gratifikasi, atau penyalahgunaan kewenangan yang terjadi secara nyata.
KPK memastikan setiap proses penindakan dilakukan sesuai prosedur hukum dan prinsip kehati-hatian, termasuk menjaga asas praduga tak bersalah terhadap pihak-pihak yang diamankan.
(Dist)











