BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengintensifkan penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama periode 2023–2024 dengan memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (16/12/2025).
Yaqut tiba sekitar pukul 11.42 WIB didampingi kuasa hukum serta tim pendampingnya. Tanpa banyak memberikan keterangan, ia langsung memasuki gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan, pemeriksaan terhadap Yaqut difokuskan pada pendalaman dugaan kerugian keuangan negara dalam perkara kuota haji tambahan. Penyidik menilai aspek tersebut menjadi salah satu elemen krusial dalam pembuktian perkara.
“Pemeriksaan ini khusus terkait dengan penggalian mengenai kerugian keuangan negara,” ujar Asep, Senin (15/12).
Pemeriksaan kali ini merupakan agenda kedua bagi Yaqut. Pada pemeriksaan sebelumnya, Senin (1/9/2025), penyidik KPK telah menggali keterangan terkait perbedaan aturan dan mekanisme penetapan kuota haji tambahan untuk tahun 2023 dan 2024. Materi yang sama juga didalami dari saksi lain, termasuk staf khusus Menteri Agama yang juga Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Ishfah Abidal Aziz.
Baca Juga:
Pakai Kemeja Krem, Yaqut Cholil Penuhi Panggilan KPK
Dalam perkembangan penyidikan, KPK sebelumnya telah menerbitkan Surat Keputusan larangan bepergian ke luar negeri terhadap sejumlah pihak yang dinilai relevan dengan perkara. Mereka antara lain Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz, serta pemilik agen perjalanan Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur. Kebijakan pencegahan ini dilakukan untuk memastikan kelancaran proses hukum dan keberadaan para saksi maupun pihak terkait.
KPK juga telah melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi strategis, termasuk rumah kediaman Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah aparatur sipil negara Kementerian Agama di Depok, hingga ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita berbagai barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara, mulai dari dokumen, barang bukti elektronik, hingga aset berupa kendaraan dan properti. Seluruh temuan itu akan dianalisis untuk memperkuat konstruksi perkara dan menelusuri aliran serta potensi kerugian negara.
(Budis)











