JAKARTA, TEROPONGMDIA.ID — Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat, Ono Surono, dimintai keterangan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan aliran uang haram dalam kasus suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Pemeriksaan tersebut dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (15/1/2026).
Ono diperiksa sebagai saksi dalam perkara yang telah menjerat Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang.
“Iya (soal aliran uang), ada beberapa lah yang ditanyakan,” ujar Ono Surono kepada wartawan usai pemeriksaan.
Enggan Ungkap Sumber dan Nilai Aliran Uang
Meski mengakui adanya pertanyaan terkait aliran dana, Ono Surono enggan menjelaskan lebih lanjut mengenai sumber uang tersebut, termasuk apakah berasal langsung dari Bupati Ade Kuswara Kunang atau dari pihak lain, seperti anggota DPRD Bekasi dari PDIP, Nyumarno.
Ia juga tidak bersedia mengungkap besaran uang yang dikonfirmasi oleh penyidik dalam pemeriksaan tersebut.
“Nanti tanya penyidik aja kalau itu ya,” kata Ono singkat.
Dicecar Sekitar 15 Pertanyaan
Ono Surono menyebut dirinya mendapat sekitar 15 pertanyaan dari penyidik KPK. Selain soal aliran uang dalam kasus suap ijon proyek Bekasi, penyidik juga menanyakan perannya sebagai Ketua DPD PDIP Jawa Barat.
“Sekitar 15 ya (pertanyaan). Ya seputar terkait dengan tugas-tugas (Ketua DPD PDIP Jabar),” ujarnya.
Baca Juga:
Kejagung Beda Sikap dengan KPK, Bakal Tampilkan Tersangka ke Publik
Ketua PBNU Aizzudin Diperiksa KPK, Diduga Terima Uang Korupsi Kuota Haji
KPK Tetapkan Tiga Tersangka OTT Bekasi
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka hasil operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Bekasi. Mereka adalah Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, Kepala Desa Sukadami HM Kunang, serta seorang pihak swasta bernama Sarjan.
Ketiganya diduga terlibat dalam praktik suap ijon proyek, yakni pemberian uang oleh pihak swasta sebelum proyek ditetapkan atau dilelang secara resmi.
Total Dugaan Penerimaan Capai Rp 14,2 Miliar
KPK mengungkap, Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang diduga menerima uang dari pihak swasta dengan total mencapai Rp 9,5 miliar, meskipun proyek yang dijanjikan belum tersedia.
Selain itu, Ade Kuswara juga diduga menerima gratifikasi lain sepanjang 2025 senilai Rp 4,7 miliar. Dengan demikian, total dugaan penerimaan yang tengah didalami penyidik mencapai Rp 14,2 miliar.
Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang selaku pihak penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara pihak pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Dist)











