KPK Serahkan Memori Banding Suap Tambang ke PN Banjarmasin

[info_penulis_custom]
memori
(web)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA,TM.ID : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan memori banding terdakwa kasus suap izin usaha pertambangan di Kalimantan Selatan, Mardani H Maming, ke Pengadilan Negeri Banjarmasin pada Senin (6/3/2023).

“Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penuntutan Jaksa Budhi S menyerahkan dokumen tersebut kepada Panitera Muda Tindak Pidana Korupsi pada PN Banjarmasin,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin (6/3/2025).

Tim jaksa dalam memori bandingnya menyatakan bahwa besaran pembebanan nilai uang pengganti yang belum mengakomodir nilai yang dimintakan dalam surat tuntutan.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan bahwa penjatuhan pidana untuk membayar uang pengganti layak dibebankan pada terdakwa, karena Bupati Tanah Bumbu Periode 2010-2015 dan 2016-2018 tersebut telah menikmatinya dengan cara melawan hukum. Selain itu, hukuman subsider pidana kurungan dinilai belum memenuhi rasa keadilan.

BACA JUGA: Diperiksa KPK 8,4 Jam, Rafael Alun Ogah Berkomentar

Dalam kasus ini, Mardani didakwa telah menerima hadiah atau gratifikasi dari seorang pengusaha pertambangan senilai Rp118 miliar. Pihak pemberi gratifikasi adalah mantan Direktur PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN), almarhum Henry Soetio. Gratifikasi diberikan saat Mardani menjabat Bupati Tanah Bumbu terkait Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) OP dari PT BKPL kepada PT PCN.

KPK berharap agar banding tim jaksa diterima oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin dan memutus sebagaimana amar surat tuntutan Tim Jaksa KPK. Ini merupakan tindakan yang dilakukan KPK dalam upaya memberantas korupsi di Indonesia.

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Diisukan Gabung Malut United, Gustavo Franca Akui Kontraknya Bersama Persib Hanya Menyisakan Beberapa Bulan ke Depan
Diisukan Gabung Malut United, Gustavo Franca Akui Kontraknya Bersama Persib Hanya Menyisakan Beberapa Bulan ke Depan
Persib Bandung Penuhi Undangan Makan Siang dari Wakil Gubernur Jawa Barat 
Persib Bandung Penuhi Undangan Makan Siang dari Wakil Gubernur Jawa Barat 
Industri Nikel RI Buat Standarisasi Global
Tangkal Kampanye Negatif, Industri Nikel RI Buat Standarisasi Global
Longsor Salawu Tasikmalaya Akibatkan Lima Rumah Rusak Berat, Belasan Lainnya Terancam
Longsor Salawu Tasikmalaya Akibatkan Lima Rumah Rusak Berat, Belasan Lainnya Terancam
Sahrul Gunawan
Gagal Kuliah di UGM Gegara Dilarang Ngekos, Anak Sahrul Gunawan Ngambek!
Berita Lainnya

1

Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer

2

Ribuan Bobotoh Ramaikan Masak Besar Bobon Santoso, Batagor Khas Bandung Jadi Hidangan Andalan 

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

5

Diisukan Gabung Malut United, Gustavo Franca Akui Kontraknya Bersama Persib Hanya Menyisakan Beberapa Bulan ke Depan
Headline
Banjir-Longsor Akibatkan Jalan dan Listrik di Tasikmalaya Terputus
Banjir-Longsor Akibatkan Jalan dan Listrik di Tasikmalaya Terputus
Ribuan Bobotoh Ramaikan Masak Besar Bobon Santoso, Batagor Khas Bandung Jadi Hidangan Andalan 
Ribuan Bobotoh Ramaikan Masak Besar Bobon Santoso, Batagor Khas Bandung Jadi Hidangan Andalan 
Sapi kurban Prabowo - Instagram Dispernakan Bandung Barat
2 Sapi Limosin Raksasa Asal Bandung Barat Lolos Seleksi Kurban Presiden Prabowo
Anggaran Pendidikan 2026 Tembus Rp 761 Triliun
Fantastis! Anggaran Pendidikan 2026 Tembus Rp 761 Triliun

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.