JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita berbagai aset bernilai lebih dari Rp100 miliar dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pembagian kuota haji tambahan. Kasus ini diduga menimbulkan kerugian negara hingga Rp622 miliar.
Dalam perkara tersebut, KPK juga telah menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka. Penahanan dilakukan setelah Yaqut menjalani pemeriksaan oleh penyidik pada Kamis (12/3/2026).
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan lembaganya telah menyita sejumlah aset yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Dalam perkara ini KPK juga melakukan penyitaan aset yang mencapai nilai Rp100 miliar lebih, berupa uang sejumlah US$3,7 juta, Rp22 miliar, serta SAR16.000, juga empat unit mobil dan lima bidang tanah serta bangunan,” ujar Asep dalam konferensi pers di kantor KPK, Jakarta Selatan.
KPK menahan Yaqut selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan. Ia ditempatkan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK mulai 12 hingga 31 Maret 2026.
Selain Yaqut, penyidik juga menetapkan satu tersangka lain yakni Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex yang merupakan staf khusus Yaqut saat menjabat Menteri Agama. Namun hingga kini baru Yaqut yang ditahan.
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga:
Korupsi Kuota Haji: Penyidik KPK Usut Proses Keputusan Haji Reguler dan Haji Khusu
Awal Mula Kasus Kuota Haji
Kasus ini bermula dari tambahan kuota haji Indonesia sebanyak 20.000 orang yang diperoleh setelah pertemuan bilateral Presiden ke-7 RI Joko Widodo dengan Putra Mahkota Arab Saudi Mohammed bin Salman pada 19 Oktober 2023.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari total kuota nasional, sedangkan 92 persen dialokasikan bagi jemaah haji reguler.
Dengan ketentuan tersebut, tambahan kuota 20.000 seharusnya dibagi menjadi 18.400 untuk haji reguler dan 1.600 untuk haji khusus.
Namun dalam praktiknya, kuota tambahan tersebut justru dibagi rata masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Penyidik KPK menduga kebijakan itu mengandung perbuatan melawan hukum.
Penelusuran Aliran Dana
Dalam proses penyidikan, KPK bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna menelusuri aliran dana yang terkait dengan dugaan korupsi tersebut.
Sejumlah saksi juga telah diperiksa, baik dari internal Kementerian Agama maupun pihak biro perjalanan haji dan umrah.
Di antaranya Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief, serta sejumlah pemilik agen travel haji dan umrah.
Penyidik KPK juga telah melakukan penggeledahan di berbagai lokasi, termasuk rumah Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji di Jakarta, rumah ASN Kementerian Agama di Depok, hingga ruang Direktorat Jenderal PHU Kementerian Agama.
Bantahan Yaqut
Saat digiring menuju mobil tahanan, Yaqut membantah menerima uang dari kasus yang menjeratnya.
“Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya, dan saya lakukan semua kebijakan ini semata-mata untuk keselamatan jemaah,” kata Yaqut kepada wartawan.
KPK menegaskan penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.











