BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sebanyak 140 bidang tanah atau bangunan, uang tunai senilai Rp12,8 miliar, serta enam kendaraan dalam kasus dugaan korupsi terkait pencairan kredit usaha di PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Jepara Artha (Perseroda) periode 2022–2024.
“Sebagai upaya asset recovery (pemulihan kerugian keuangan negara), KPK melakukan penyitaan terhadap barang, aset, dan uang,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung KPK, Jakarta, mengutip Antara, Jumat (19/9/2025).
Asep menjelaskan dari hasil penyitaan, sebanyak 136 bidang tanah dan bangunan yang dijadikan jaminan oleh 40 debitur fiktif Bank Jepara Artha dengan nilai sekitar Rp60 miliar berhasil diamankan.
Selain itu, dari tersangka Direktur Utama BPR Bank Jepara Artha, Jhendik Handoko, KPK menyita uang tunai senilai Rp1,3 miliar, empat mobil, serta dua bidang tanah.
Dari Mohammad Ibrahim Al’Asyari, Direktur PT Bumi Manfaat Gemilang, KPK mengamankan uang Rp11,5 miliar, satu bidang tanah atau bangunan, serta satu mobil.
Sementara dari Ahmad Nasir, Kepala Divisi Bisnis, Literasi, dan Inklusi Keuangan BPR Bank Jepara Artha, disita satu bidang tanah atau bangunan dan satu sepeda motor.
Asep menambahkan, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menunjukkan kerugian negara akibat kasus ini mencapai sedikitnya Rp254 miliar.
KPK diketahui mulai melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pencairan kredit usaha di BPR Bank Jepara Artha sejak September 2024. Dari penyidikan tersebut, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka, meski pada awalnya identitas mereka belum dipublikasikan karena proses hukum masih berjalan.
Pada 26 September 2024, penyidik KPK juga menerbitkan surat pencegahan ke luar negeri terhadap lima WNI berinisial JH, IN, AN, AS, dan MIA.
Baca Juga:
Bey Bakal Evaluasi Seluruh BUMD Imbas Kasus Dugaan Korupsi PT BPR Intan Jabar Garut
Baru pada Kamis malam, KPK secara resmi mengumumkan sekaligus menahan kelima tersangka, yakni Direktur Utama BPR Bank Jepara Artha Jhendik Handoko (JH), Direktur Bisnis dan Operasional Iwan Nursusetyo (IN), Kepala Divisi Bisnis, Literasi, dan Inklusi Keuangan Ahmad Nasir (AN), Kepala Bagian Kredit Ariyanto Sulistiyono (AS), serta Direktur PT Bumi Manfaat Gemilang Mohammad Ibrahim Al’Asyari (MIA).
(Virdiya/Budis)











