JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang berkaitan dengan dugaan penerimaan fee proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah tim penyidik melakukan gelar perkara di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
“Yang pasti dalam ekspos siang ini dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (14/3).
Namun demikian, Budi belum mengungkap identitas dua tersangka tersebut. Ia hanya memastikan bahwa proses pemeriksaan terhadap sejumlah pihak masih berlangsung.
Belasan Orang Masih Diperiksa
Sebelumnya, KPK membawa 13 orang ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan selama 1×24 jam setelah operasi tangkap tangan yang juga menyeret Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman.
Dari jumlah tersebut, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara 11 orang lainnya masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.
Sebelum dibawa ke Jakarta, total sebanyak 27 orang sempat diamankan dalam operasi yang dilakukan di wilayah Kabupaten Cilacap.
“Masih dilakukan pemeriksaan. Semuanya masih di dalam untuk dilakukan pemeriksaan,” kata Budi.
Baca Juga:
KPK OTT Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman di Jawa Tengah
Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah
Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah.
Selain uang, penyidik juga menyita beberapa dokumen serta barang elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan penerimaan fee proyek tersebut.
“Untuk uang tunai yang diamankan dalam peristiwa tertangkap tangan ini sejumlah ratusan juta rupiah,” ujar Budi.
KPK menyatakan akan menyampaikan secara lengkap konstruksi perkara, identitas tersangka, serta peran masing-masing pihak dalam konferensi pers resmi setelah proses pemeriksaan awal selesai.











