JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Menteri Agama era Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penentuan kuota ibadah haji Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023–2024.
Penetapan tersangka tersebut tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang telah diterbitkan KPK pada awal Januari 2026.
“Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dikutip dari CNN Indonesia, Jumat (9/1/2026).
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengungkapkan penanganan perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan memang berjalan tidak cepat, namun dilakukan secara hati-hati dan pasti. Hal itu disampaikan Fitroh saat sesi tanya jawab capaian Kinerja Akhir Tahun KPK 2025 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (22/12/2025).
“Lambat sedikit, tetapi harus pasti. Jangan cepat, kemudian nanti lewat. Ini juga menyangkut hak asasi manusia,” kata Fitroh.
Fitroh menjelaskan, KPK menggunakan pasal yang mensyaratkan adanya perhitungan kerugian negara. Oleh karena itu, penyidik berkoordinasi intensif dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Kami akan sangkakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mewajibkan adanya perhitungan kerugian negara,” ujarnya.
Baca Juga:
Pakai Kemeja Krem, Yaqut Cholil Penuhi Panggilan KPK
Dalam proses penyidikan, KPK telah memeriksa sejumlah saksi dari Kementerian Agama, biro perjalanan haji dan umrah, serta asosiasi terkait. Beberapa di antaranya adalah Yaqut Cholil Qoumas; Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Hilman Latief; Ketua PBNU sekaligus staf Yaqut Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex); serta Wakil Sekjen PP GP Ansor Syarif Hamzah Asyathry.
Selain itu, KPK juga memeriksa pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur; pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour) Khalid Zeed Abdullah Basalamah; pemilik PT Muhibbah Mulia Wisata Pekanbaru Ibnu Mas’ud; Sekretaris Kesthuri Muhammad Al Fatih; Divisi Visa Kesthuri Juahir; Ketua Sapuhi Syam Resfiadi; hingga Komisaris Independen PT Sucofindo Zainal Abidin.
Sebagai bagian dari proses penyidikan, KPK sebelumnya juga telah menerbitkan surat keputusan larangan bepergian ke luar negeri terhadap Yaqut Cholil Qoumas, Gus Alex, dan Fuad Hasan Masyhur pada 11 Agustus 2025.
KPK turut melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, di antaranya rumah kediaman Yaqut di Condet, Jakarta Timur; kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta; rumah ASN Kementerian Agama di Depok; serta ruang Direktorat Jenderal PHU Kemenag.
Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara, mulai dari dokumen, barang bukti elektronik, hingga kendaraan dan aset properti.











