JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap besarnya potensi kerugian masyarakat dari kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pekalongan Fadia Arafiq. Lembaga antirasuah itu menilai uang yang diduga mengalir ke perusahaan milik keluarga Fadia sebenarnya dapat dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur bagi warga.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut transaksi yang masuk ke perusahaan PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) mencapai sekitar Rp46 miliar. Setelah digunakan untuk membayar gaji pegawai outsourcing sebesar Rp22 miliar, masih terdapat sisa dana sekitar Rp24 miliar.
Menurut Asep, dana sebesar itu bisa dimanfaatkan untuk membangun ratusan rumah layak huni bagi masyarakat.
“Jika digunakan untuk membangun rumah layak huni dengan estimasi biaya Rp50 juta per unit, maka dana Rp24 miliar itu dapat membangun sekitar 400 rumah bagi warga di Pekalongan,” kata Asep dalam konferensi pers di kantor KPK, Jakarta, Rabu (5/3/2026).
Tak hanya itu, ia menambahkan dana tersebut juga cukup untuk membangun infrastruktur jalan kabupaten yang berdampak langsung bagi masyarakat.
“Jika dialokasikan untuk pembangunan jalan dengan biaya sekitar Rp250 juta per kilometer, dana itu bisa membangun sekitar 50 sampai 60 kilometer jalan,” ujarnya.
KPK Tahan Fadia Arafiq
KPK sebelumnya telah menetapkan Fadia sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing dan proyek lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan untuk periode anggaran 2023–2026.
Fadia kini menjalani penahanan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara KPK Cabang Gedung Merah Putih hingga 23 Maret 2026.
Dalam perkara ini, Fadia dijerat dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta dikaitkan dengan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Baca Juga:
KPK Tetapkan Fadia Arafiq Tersangka Pengadaan Outsourcing
Perusahaan Keluarga Diduga Kuasai Proyek
Kasus ini terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Selasa (3/3) dini hari.
Penyidik menemukan bahwa suami Fadia, Mukhtaruddin Ashraff Abu, yang juga anggota DPR RI periode 2024–2029, bersama anak mereka Muhammad Sabiq Ashraff mendirikan PT Raja Nusantara Berjaya.
Perusahaan tersebut bergerak di bidang penyediaan jasa dan aktif mengikuti berbagai proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Mukhtaruddin menjabat sebagai komisaris perusahaan, sementara Muhammad Sabiq sempat menjadi direktur pada periode 2022–2024. Pada 2024, posisi direktur kemudian digantikan oleh Rul Bayatun yang disebut sebagai orang kepercayaan Fadia.
KPK menyebut Fadia berperan sebagai penerima manfaat utama atau beneficial owner dari perusahaan tersebut.
Sepanjang 2025, PT RNB diketahui mendominasi proyek pengadaan di lingkungan Pemkab Pekalongan, termasuk pengadaan jasa outsourcing di 17 perangkat daerah, tiga rumah sakit daerah, serta satu kecamatan.
Selama periode 2023–2026, tercatat transaksi masuk ke perusahaan itu mencapai Rp46 miliar yang bersumber dari kontrak dengan berbagai perangkat daerah.
Dari total dana tersebut, sekitar Rp22 miliar digunakan untuk membayar gaji pegawai outsourcing. Sementara sisanya, menurut KPK, dinikmati oleh keluarga Fadia dengan total sekitar Rp19 miliar atau sekitar 40 persen dari nilai transaksi.
Rinciannya, Fadia diduga menerima Rp5,5 miliar, Mukhtaruddin menerima Rp1,1 miliar, Rul Bayatun Rp2,3 miliar, Muhammad Sabiq Rp4,6 miliar, serta anak lainnya, Mehnaz Na, menerima Rp2,5 miliar. Selain itu, terdapat penarikan uang tunai sebesar Rp3 miliar.











