JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus yang digunakan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, dalam mengendalikan proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah daerah.
Salah satu temuan mencolok adalah pengangkatan seorang asisten rumah tangga (ART) bernama Rul Bayatun sebagai direktur perusahaan keluarga, PT Raja Nusantara Berjaya (RNB).
Perusahaan tersebut diduga menjadi kendaraan untuk menampung aliran dana dari proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah.
ART Jadi Direktur, Mudah Dikendalikan
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkap bahwa Rul Bayatun tidak memiliki peran strategis dalam operasional perusahaan meski tercatat sebagai direktur.
Menurut penyidik, posisi tersebut diduga hanya formalitas agar perusahaan tetap berada di bawah kendali keluarga Fadia.
“Kalau informasi terakhir yang kami dapat, dia disebut sebagai ART dari FAR,” kata Asep kepada wartawan, Jumat (6/3/2026).
Asep menjelaskan, kendali penuh atas rekening perusahaan tetap berada di tangan Fadia Arafiq. Rul Bayatun hanya menjalankan instruksi untuk menarik uang tunai dari rekening perusahaan.
Setelah uang ditarik, dana tersebut kemudian diserahkan kepada Fadia Arafiq secara langsung atau melalui orang kepercayaan, termasuk ajudan.
Alur Uang Sengaja Dipanjangankan
Dalam beberapa kasus, uang tidak langsung diberikan kepada Fadia. Dana tersebut terlebih dahulu diserahkan kepada pihak lain yang dipercaya sebelum akhirnya sampai ke tangan penerima.
Menurut KPK, pola tersebut diduga dilakukan untuk memperpanjang alur distribusi uang sehingga lebih sulit dilacak.
Penyidik KPK mengaku beruntung berhasil menemukan dokumen pendirian PT Raja Nusantara Berjaya. Dari dokumen tersebut diketahui perusahaan didirikan oleh suami dan anak Fadia Arafiq.
Selain itu, penyidik juga menelusuri transaksi rekening perusahaan melalui kerja sama dengan pihak perbankan.
“Dari akun PT RNB kami lihat penarikan tunai, lalu kami konfirmasi kepada saksi. Sejauh ini Rul menyampaikan uang itu diberikan kepada FAR,” ujar Asep.
Proyek Pemkab Pekalongan Diduga Dialihkan ke Perusahaan Keluarga
Dalam penyidikan perkara ini, KPK menduga Fadia Arafiq mengarahkan proyek jasa outsourcing di berbagai instansi pemerintah daerah agar dikerjakan PT Raja Nusantara Berjaya.
Proyek tersebut berasal dari:
- 17 perangkat daerah
- 3 rumah sakit daerah
- 1 kecamatan
Perusahaan ini sendiri didirikan pada 2022, sekitar satu tahun setelah Fadia Arafiq dilantik sebagai Bupati Pekalongan periode 2021–2025.
Perusahaan Didirikan Suami dan Anak
Berdasarkan dokumen perusahaan, PT Raja Nusantara Berjaya didirikan oleh suami Fadia Arafiq, Mukhtaruddin Ashraff Abu, serta anaknya Muhammad Sabiq Ashraff.
Dalam struktur perusahaan:
- Mukhtaruddin menjabat komisaris
- Muhammad Sabiq sempat menjabat direktur periode 2022–2024
Selain keluarga inti, struktur perusahaan juga diisi sejumlah tim sukses Fadia Arafiq dalam pemilihan kepala daerah.
Aliran Dana Proyek Capai Rp46 Miliar
KPK mencatat selama periode 2023 hingga 2026 terdapat aliran dana sekitar Rp46 miliar yang masuk ke PT Raja Nusantara Berjaya dari kontrak proyek di Pemkab Pekalongan.
Dari total dana tersebut:
| Alokasi Dana | Nilai |
|---|---|
| Gaji pegawai outsourcing | Rp22 miliar |
| Diduga dibagi ke keluarga | Rp19 miliar |
| Sisa penarikan tunai | Rp3 miliar |
Pembagian dana yang diungkap KPK antara lain:
- Rp5,5 miliar untuk Fadia Arafiq
- Rp1,1 miliar untuk Mukhtaruddin Ashraff Abu
- Rp4,6 miliar untuk Muhammad Sabiq Ashraff
- Rp2,5 miliar untuk Mehnaz Na
- Rp2,3 miliar untuk Rul Bayatun
Percakapan Grup WhatsApp Jadi Bukti
KPK juga menemukan indikasi pengaturan aliran uang melalui grup WhatsApp bernama “Belanja RSUD”.
Melalui percakapan dalam grup tersebut, penyidik menduga pengelolaan dana dari proyek-proyek pemerintah daerah diatur secara terkoordinasi.
KPK menduga PT Raja Nusantara Berjaya digunakan sebagai tempat penampungan uang dari proyek-proyek di lingkungan Pemkab Pekalongan.
Baca Juga:
KPK: Uang Korupsi Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Bisa Bangun Puluhan Kilometer Jalan!
Terjaring OTT KPK, Fadia Arafiq Ngaku Tak Paham Hukum Lantaran Biduan
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka dugaan korupsi berupa benturan kepentingan dalam pengadaan serta penerimaan gratifikasi.
Fadia kini ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari sejak 4 hingga 23 Maret 2026.
Ia dijerat dengan Pasal 12 huruf i tentang benturan kepentingan dan Pasal 12B tentang gratifikasi
dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(Dist)










