JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Polda Banten mengungkapkan, bukti forensik berupa DNA darah merupakan peran krusial dalam mengungkap kasus pembunuhan anak politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Kota Cilegon.
Temuan ilmiah tersebut menjadi penguat utama dalam proses penyidikan hingga penetapan tersangka.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan menyebut, bahwa hasil pemeriksaan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Bareskrim Polri menunjukkan kecocokan yang sangat kuat antara barang bukti dengan korban.
“Berdasarkan hasil uji forensik, bercak darah yang ditemukan pada pisau dan di sejumlah titik di dalam rumah memiliki profil DNA yang identik dengan korban,” ujar Dian Setyawan saat memberikan keterangan di Cilegon, Senin (5/1/2026).
Kronologi
Kasus pembunuhan tersebut terjadi pada Selasa, 16 Desember 2025, sekitar pukul 17.00 WIB. Lokasi kejadian berada di sebuah rumah di Jalan Bukit Baja Raya, Kompleks Bukit Baja Sejahtera (BBS) III, Kelurahan Ciwaduk, Kota Cilegon.
Korban berinisial MAHM, seorang anak laki-laki yang ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa di dalam rumah. Dari hasil pemeriksaan medis, korban mengalami luka tusukan di beberapa bagian tubuh, yakni paha, dada, dan leher.
Temuan luka tersebut menguatkan dugaan bahwa korban meninggal akibat kekerasan tajam yang dilakukan pelaku secara brutal.
Pelaku Awalnya Berniat Mencuri
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka berinisial HA (31) awalnya tidak merencanakan pembunuhan. Dian menjelaskan bahwa pelaku memiliki niat awal untuk melakukan pencurian.
Sebelum beraksi, HA sempat berkeliling lingkungan sekitar untuk mencari rumah yang dianggap dalam keadaan kosong. Setelah mengamati situasi, pelaku kemudian menjadikan rumah korban sebagai target.
“Pelaku menekan bel rumah hingga empat kali untuk memastikan kondisi rumah dalam keadaan sepi,” ungkap Dian.
Setelah memastikan situasi aman, pelaku masuk ke dalam rumah dan sempat mencoba membuka brankas. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil.
Aksi Kekerasan Terjadi di Lantai Dua
Situasi berubah drastis ketika pelaku naik ke lantai dua rumah dan bertemu dengan korban.
Menurut Dian, pertemuan tak terduga tersebut membuat pelaku panik.
“Dalam kondisi panik dan takut aksinya diketahui, pelaku kemudian melakukan tindakan kekerasan yang berujung pada meninggalnya korban,” jelasnya.
Penyidik menilai tindakan pelaku dilakukan secara spontan, namun berakibat fatal dan menimbulkan korban jiwa, khususnya terhadap anak di bawah umur.
Baca Juga:
Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Anak Politisi PKS di Rumah Eks Anggota DPRD
Pacaran Tanpa Izin Orang Tua Sekarang Bisa Dijerat Pidana Penjara 6 Tahun
Kasus Terungkap dari Laporan Percobaan Pencurian
Pengungkapan kasus ini mulai menemukan titik terang setelah polisi menerima laporan percobaan pencurian di wilayah Ciwedus, Kota Cilegon, pada awal Januari 2026.
Dari laporan tersebut, aparat kepolisian berhasil mengamankan tersangka HA beserta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana.
“Penyidik kemudian mengaitkan dua peristiwa tersebut melalui pemeriksaan saksi, analisis rekaman CCTV, serta kecocokan barang bukti,” kata Dian.
Salah satu bukti kunci adalah pisau yang ditemukan dengan bercak darah yang kemudian diuji secara forensik dan terbukti identik dengan DNA korban.
Penyidikan Masih Berjalan
Saat ini, proses penyidikan masih terus berlangsung. Penyidik memastikan seluruh tahapan hukum, mulai dari pemberkasan perkara hingga pelimpahan ke kejaksaan, dilakukan sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
HA kini telah ditahan di Satuan Reserse Kriminal Polres Cilegon untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dijerat Pasal Berlapis
Atas perbuatannya, tersangka HA dijerat dengan pasal berlapis yang ancaman hukumannya berat, di antaranya:
- Pasal 338 juncto Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan
- Pasal 458 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023
- Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
Penerapan pasal-pasal tersebut mencerminkan keseriusan aparat penegak hukum dalam menindak tegas kejahatan yang melibatkan korban anak.
(Dist)











