JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mempersilakan kubu Agus Suparmanto menggugat Surat Keputusan (SK) kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) atas pengesahan yang dilakukan kubu Muhammad Mardiono ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Pemerintah sama sekali tidak mencampuri apa yang menjadi urusan internal partai politik,” tegasnya dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (03/10/2025).
Ia menjelaskan, kepengurusan PPP kubu Mardiono diteken lantaran sebelumnya kubu Agus dan Mahkamah Partai PPP menyatakan tidak ada permasalahan dalam tubuh partai.
Adapun kepengurusan dilakukan pada Selasa (30/09) melalui sistem administrasi badan hukum (SABH), dan seluruh dokumen dinyatakan lengkap pada Rabu (1/10/2025).
“Pukul 10.00 WIB pagi saya tanda tangan, tidak ada keberatan sama sekali,” ungkapnya.
Supratman menegaskan, selama dokumen memenuhi syarat, maka SK akan diproses cepat sesuai prinsip pelayanan publik.
BACA JUGA:
SK Mardiono Ketum PPP Diakui Menkumham, Kubu Agus Suparmanto Tak Terima
PPP Kubu Agus Suparmanto Daftarkan Hasil Muktamar X, untuk Kukuhkan Pemimpin Baru Partai
“Kalau ada yang bilang SK keluar terlalu cepat, malah terlalu lambat. Golkar saya keluarkan SK dua jam setelah ditetapkan, PKB tiga jam setelahnya. Semua partai kami perlakukan sama,” jelasnya.
Kendati begitu, setelah SK diteken dan diserahkan kepada dirjen AHU untuk diambil Mardiono, polemik pun muncul dari pihak lain.
(Saepul)











