Kutuk Keras Kasus Pelecehan Seksual Terhadap Remaja di Lahat, KemenPPPA: Hak Anak Harus Dipulihkan

-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TM.ID : Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mengutuk kasus kekerasan seksual terhadap korban AAP (17) oleh tiga orang pelaku di Kabupaten Lahat, Sumatra Selatan.

Pihak kementerian menegaskan, upaya pemulihan dan pemenuhan hak anak yang menjadi korban, harus diutamakan.

“Kami sangat menyayangkan terjadinya tindak pidana kekerasan seksual terhadap korban AAP yang masih berusia 17 tahun oleh tiga orang pelaku,” kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (11/1/2023).

Nahar menyampaikan apresiasi atas kerja keras seluruh pihak, termasuk Dinas PPPA Lahat dan Unit Pelayanan Terpadu Daerah (UPTD) Lahat yang telah memberikan pendampingan kepada korban.

KemenPPPA pun mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini, termasuk segera menangkap seorang pelaku dewasa yang masih buron dan menerapkan hukuman pidana berat sesuai Undang-undang.

“Polres Lahat saat ini sudah memproses hukum kasus tersebut. Dua pelaku anak sudah dijatuhi hukuman selama 10 bulan penjara, sementara satu orang pelaku dewasa masih dalam proses pengejaran dan penyidikan dari Kepolisian. Seluruh proses hukum merupakan kewenangan aparat penegak hukum, namun harus tetap mempertimbangkan rasa keadilan terhadap korban dan UU yang berlaku,” tutur Nahar.

BACA JUGA: Kasus Penculikan, KemenpPPA Minta Masyarakat Waspada Menjaga Anak, Upaya Pencegahan Harus Dikedepankan

Dalam kasus ini, Nahar menjelaskan proses peradilan terhadap pelaku anak telah diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Pihaknya mengatakan pelaku dewasa dapat dijerat dengan Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara.

“Mendorong aparat untuk mengejar pelaku dewasa dan memberikan hukuman seberat-beratnya termasuk penambahan sepertiga hukuman dan pidana tambahan berupa pengumuman identitas karena dilakukan oleh pelaku lebih dari satu orang secara bersama-sama yang diindikasikan pelaku dewasa mengajak pelaku anak melakukan tindakan kejahatan,” katanya.

KemenPPPA juga meminta penyidik mengembangkan kasus ini kepada para terduga pelaku lain, baik yang buron maupun yang belum ditetapkan sebagai tersangka.

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Spanyol
Prediksi Skor Peru vs Spanyol: La Roja Bidik Kemenangan dalam Laga Uji Coba Internasional
bank bjb Dorong Sport Tourism Lewat Kesuksesan Suroboyo 10K di Kota Surabaya
bank bjb Dukung Sport Tourism dan Gaya Hidup Sehat via Suroboyo 10K di Kota Surabaya
Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Cimahi Perkuat Pengelolaan Sampah Tingkat RT
Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Cimahi Perkuat Pengelolaan Sampah Tingkat RT
SPMB Kota Bandung
Pendaftaran SPMB Kota Bandung Jenjang SD dan SMP Tahap 1 2026 Dibuka
Pemprov Jabar Raih Penghargaan Pemda Terbaik Penggulangan Kemiskinan dan Penurunan Stunting
Pemprov Jabar Raih Penghargaan Pemda Terbaik Penanggulangan Kemiskinan dan Penurunan Stunting
Berita Lainnya

1

7 Aplikasi Menambah Like TikTok Gratis

2

3

Prediksi Skor Peru vs Spanyol: La Roja Bidik Kemenangan dalam Laga Uji Coba Internasional

4

Mursyid Asal Surabaya Dukung Gus Farkhan Evendi Jadi Utusan Presiden

5

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung
Headline
Desk Layanan Terpadu SPMB Kota Bandung Permudah Warga, Semua Kendala Terselesaikan di Satu Tempat
Desk Layanan Terpadu SPMB Kota Bandung Permudah Warga, Semua Kendala Terselesaikan di Satu Tempat
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri