BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Kasus dugaan pelecehan yang dialami seorang mahasiswi Universitas Budi Luhur (UBL) kembali mencuat. Setelah lama tak mendapat tanggapan yang jelas, korban akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya, Rabu (15/4/2026).
Pada unggahan Instagram resminya, Kamis (5/3/2026). Korban ternyata sudah pernah mengungkapkan bahwa dirinya telah di lecehkan oleh dosen UBL. Namun kasus ini tidak mencuat di publik, apalagi pihak kampus. Pada saat kasus UI mulai naik, satu demi satu kasus mulai terangkat. Salah satunya kasus mahasiswi UBL ini.
Mahasiswi berinisial A mengaku telah dilecehkan secara verbal dan non-verbal oleh dosen berinisial Y(48). Korban juga menyatakan bahwa bukan hanya dirinya yang dilecehkan, tapi terdapat dua korban lain dengan pola kejadian yang serupa.
Korban juga sudah melaporkan kepada pihak kampus, pelaku juga terbukti melakukan pelecehan verbal dan non-verbal. Namun pelaku hanya dinonaktifkan sementara dari jabatan akademis dan tetap menerima gaji.
Baca Juga:
UI Janji Transparan Tangani Kasus 16 Mahasiswa FH Terkait Pelecehan
Lirik Lagu HMT ITB Dinilai Lecehkan Perempuan, Lagu Lama ‘Erika’ Dianggap Humor Kampus
Hal lain yang mengusik korban adalah penyataan “Kan manusia juga bertobat ya,pak” pada postingan Instagram korban, Kamis (5/3/2026). Pada surat keputusan yang disampaikan kepada korban.
Pihak kampus memberikan penjelasan bahwa akan dilakukan evaluasi selama enam bulan untuk melihat apakah pelaku benar benar berubah. Jika dianggap “bertobat”, pelaku dapat kembali. Namun jika di kemudian hari muncul korban baru, barulah akan diproses kembali. Sangatlah miris.
Laporan resmi korban kini telah masuk ke Polda Metro Jaya dan sedang dalam proses penanganan lebih lanjut. Pihak kepolisian memastikan laporan ini akan ditangani sesuai mekanisme hukum yang berlaku, secara profesional, objektif, dan transparan. Proses penanganannya juga akan mengacu pada alat bukti yang ada serta ketentuan hukum yang berlaku.
Setelah melaporkan, penbincangan di media sosial juga semakin ramai. Banyak warganet yang mendukung Langkah korban karena akhirnya berani membawa kasus ini ke jalur hukum. Mereka menilai, meskipun sudah lama terjadi, Upaya mencari keadilan tetap penting.
“Kerennnn 👏 Sudah berani bersuara 👏 Selama ini korban kebanyakan diam karena malu dan takut 😢 Kalian tidak melakukan kesalahan apapun! Speak up ❤️” tulis @t***p,Rabu (15/4/2026) “Teruntuk para korban, keren sekali sudah berani speak up. Semoga pelakunya mendapatkan ganjaran yang setimpal dan jera! “Please focus pada individunya bukan pada lembaga pendidikannya🙏🏼” tulis @wa gaess, yang pernah merasakan ini bukan aib ya, harus brani speak up agar ditindaklanjutin dan tidak ada korban lag, pelaku juga pastinya mikir2 lagi mau bertindak, semangat girlss❤️🙌” tulis @_a
Kasus ini kembali jadi sorotan karena dianggap mencerminkan bagaimana penanganan dugaan pelecehan di lingkungan kampus masih sering tidak maksimal. Yang awalnya tidak direspon, tidak jelas, akhirnya justru melebar kemana mana. Dan ketika sudah masuk ranah hukum, baru semua pihak mulai bergerak.
Yang terlihat sekarang mungkin hanya ujungnya saja. Sementara proses yang dialami korban sebelumnya sangat Panjang dan tentunya tidak mudah.
Lama Tak Ada Tanggapan, Dugaan Pelecehan Mahasiswi UBL Kini Dilaporkan ke Polisi
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Kasus dugaan pelecehan yang dialami seorang mahasiswi Universitas Budi Luhur (UBL) Kembali mencuat. Setelah lama tak mendapat tanggapan yang jelas, korban akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya, Rabu (15/4/2026).
Pada unggahan Instagram resminya, Kamis (5/3/2026). Korban ternyata sudah pernah mengungkapkan bahwa dirinya telah di lecehkan oleh dosen UBL. Namun kasus ini tidak mencuat di publik, apalagi pihak kampus. Pada saat kasus UI mulai naik, satu demi satu kasus mulai terangkat. Salah satunya kasus mahasiswi UBL ini.
Mahasiswi berinisial A mengaku telah dilecehkan secara verbal dan non-verbal oleh dosen berinisial Y(48). Korban juga menyatakan bahwa bukan hanya dirinya yang dilecehkan, tapi terdapat dua korban lain dengan pola kejadian yang serupa.
Korban juga sudah melaporkan kepada pihak kampus, pelaku juga terbukti melakukan pelecehan verbal dan non-verbal. Namun pelaku hanya di nonaktifkan sementara dari jabatan akademis dan tetap menerima gaji. Hal lain yang mengusik korban adalah penyataan “Kan manusia juga bertobat ya,pak” pada postingan Instagram korban, Kamis (5/3/2026). P]ada surat keputusan yang disampaikan kepada korban.
Pihak kampus memberikan penjelasan bahwa akan dilakukan evaluasi selama enam bulan untuk melihat apakah pelaku benar benar berubah. Jika dianggap “bertobat”, pelaku dapat kembali. Namun jika di kemudian hari muncul korban baru, barulah akan diproses kembali. Sangatlah miris.
Laporan resmi korban kini telah masuk ke Polda Metro Jaya dan sedang dalam proses penanganan lebih lanjut. Pihak kepolisian memastikan laporan ini akan ditangani sesuai mekanisme hukum yang berlaku, secara profesional, objektif, dan transparan. Proses penanganannya juga akan mengacu pada alat bukti yang ada serta ketentuan hukum yang berlaku.
Setelah melaporkan, penbincangan di media sosial juga semakin ramai. Banyak warganet yang mendukung Langkah korban karena akhirnya berani membawa kasus ini ke jalur hukum. Mereka menilai, meskipun sudah lama terjadi, Upaya mencari keadilan tetap penting.
“Kerennnn 👏 Sudah berani bersuara 👏 Selama ini korban kebanyakan diam karena malu dan takut 😢 Kalian tidak melakukan kesalahan apapun! Speak up ❤️” tulis @t***p,Rabu (15/4/2026) “Teruntuk para korban, keren sekali sudah berani speak up. Semoga pelakunya mendapatkan ganjaran yang setimpal dan jera! “Please focus pada individunya bukan pada lembaga pendidikannya🙏🏼” tulis @wa gaess, yang pernah merasakan ini bukan aib ya, harus brani speak up agar ditindaklanjutin dan tidak ada korban lag, pelaku juga pastinya mikir2 lagi mau bertindak, semangat girlss❤️🙌” tulis @_a
Kasus ini kembali jadi sorotan karena dianggap mencerminkan bagaimana penanganan dugaan pelecehan di lingkungan kampus masih sering tidak maksimal. Yang awalnya tidak direspon, tidak jelas, akhirnya justru melebar kemana mana. Dan ketika sudah masuk ranah hukum, baru semua pihak mulai bergerak.
Yang terlihat sekarang mungkin hanya ujungnya saja. Sementara proses yang dialami korban sebelumnya sangat Panjang dan tentunya tidak mudah.
(Magang Unpas / Putri Diva Cahya Satriani)










