Langka Dipasaran, Pedagang Eceran Sebut Larangan Penjualan Gas LPG 3 Kg Bikin Susah Masyarakat

Penyalahgunaan Gas LPG 3 Kg di Karawang dan Semarang Rugikan Negara RP 5,6 Miliar
Ilustrasi-Gas Elpiji 3 Kg (Instagram @bumntrack)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Pemerintah resmi melarang penjualan Liquefied Petroleum Gas 3 Kg (LPG 3 Kg) di pengecer berlaku sejak 1 Februari 2025. Penjualan LPG 3 Kg hanya boleh dilakukan di pangkalan atau penyalur resmi Pertamina. Pengecer yang ingin tetap menjual LPG 3 Kg harus mengubah dari pengecer menjadi pangkalan atau penyalur resmi Pertamina,

Kebijakan pemerintah tersebut mendapat respon dari berbagai pedagang, salah satunya seorang pedagang warung sembako Puri Bintaro Hijau (PBH), Lia (57) mengatakan bahwa sejak adanya larangan penjual eceran dilarang menjual gas LPG 3 Kg, pihaknya sulit untuk mendapatkan gas ukuran 3 Kg tersebut. Pasalnya para agen gas yang biasanya mendistribusikan juga mengalami kelangkahan karena tidak ada kiriman gas.

“Ya sejak ada aturan pedagang eceran dilarang jual gas LPG 3 Kg, saya sulit mendapatkan gas tersebut, sampai tiga hari sudah kosong warung saya tidak jualan gas,” kata Lia saat ditemui di Teropongmedia.id, Senin (3/2/2025).

Lia menjelaskan dengan kebijakan tersebut, para konsumen atau masyarakat akan mengalami kesulitan untuk mendapatkan gas LPG 3 Kg tersebut.

“Sekarang konsumen atau masyarakat yang mau beli gas LPG 3 Kg semakin susah untuk mendapatkannya, apalagi harus ke agen,” keluhnya.

Menurut dia, alasan pemerintah melarang pedagang eceran menjual gas LPG 3 Kg membuat pendapatan pedagang semakin sulit.

” Ya larangan pedagang eceran menjual gas LPG 3 Kg dampaknya menjadi penghasilan kita berkurang, dan semakin ekonomi sulit,” jelasnya.

Sementara itu, seorang pedagang bubur kacang Hijau di Larangan Selatan, Tangerang Selatan, Eko (45) mengatakan, dirinya sudah tiga hari tidak berjualan karena sulit mendapatkan gas LPG 3 Kg di warung atau pedagang eceran.

BACA JUGA: Saat Gas LPG Melon Langka, Pemerintah Beberkan Sejumlah Alasan?

“Sudah tiga hari saya tidak berjualan bubur, karena susah medapatkan gas LPG 3 Kg di pedagang eceran dan agen,” kata Eko.

Eko mengeluh karena dengan larangan pedagang eceran gas LPG 3 Kg, para pedagang akan sulit mendapatkannya dan berdampak bagi penghasilan karena mata pencariannya hanya dari penjualan bubur tersebut.

“Saya mengeluh karena akan sulit mendapat gas LPG 3 Kg tersebut di warung atau agen kecil dan menggangu penjualan saya sehingga berdampak bagi peerkonomian saya,” ungkapnya.

 

 

(Agus Irawan/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
bank bjb Dukung Sport Tourism dan Gaya Hidup Sehat via Suroboyo 10K di Kota Surabaya
Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Cimahi Perkuat Pengelolaan Sampah Tingkat RT
Pendaftaran SPMB Kota Bandung Jenjang SD dan SMP Tahap 1 2026 Dibuka
Pemprov Jabar Raih Penghargaan Pemda Terbaik Penanggulangan Kemiskinan dan Penurunan Stunting
OJK Jabar
Penipuan Investasi Mantan Pegawai Bank Mandiri Taspen di Purwokerto, OJK Minta Korban Segera Melapor
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

3

Kucing Uya Kuya Kembali, Sang Presenter Ungkap Rasa Syukur

4

Jadwal Adzan Magrib Lombok Hari Ini 17 Maret 2025

5

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung
Headline
Desk Layanan Terpadu SPMB Kota Bandung Permudah Warga, Semua Kendala Terselesaikan di Satu Tempat
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri