BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menurunkan paksa (take down) iklan daring Hong Thai Brand Herb Inhaler Formula 2. Hal ini dilakukan setelah inhaler itu dianggap sebagai barang ilegal.
Berdasar hasil penelusuran, produk Hong Thai Brand Herb Inhaler Formula 2 tak terdaftar di BPOM sehingga tidak dapat diedarkan di Indonesia. BPOM kemudian melakukan monitoring dan pengawasan operasi siber di media daring, seperti e-commerce dan media sosial.
Hasilnya, BPOM menemukan 539 tautan penjualan dengan estimasi produk yang terjual mencapai 29.589 pieces produk dan nilai keekonomian penjualan mencapai lebih dari Rp925 juta.
“BPOM telah menindaklanjuti hasil pengawasan tersebut dan berkoordinasi dengan e-commerce, Asosiasi E-Commerce Indonesia dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk melakukan penurunan/takedown tautan penjualan,” tulis keterangan resmi BPOM, dikutip Jumat (7/11/2025).
Baca Juga:
BPOM Tegaskan Basreng Asal RI yang Ditarik Taiwan Belum Terdaftar
Daftar 15 Obat Herbal Berbahaya yang Dirilis BPOM, Instan Tapi Mematikan!
BPOM lalu mengeluarkan daftar negatif yang harus ditindaklanjuti IdEA dan e-commerce dengan melakukan penurunan tautan penjualan produk yang masuk dalam daftar tersebut.
Potensi keekonomian yang dicegah melalui penurunan tautan penjualan ini senilai lebih dari Rp10,3 miliar. BPOM mengimbau masyarakat agar cerdas dalam memilih obat bahan alam/herbal dengan menerapkan prinsip cek kemasan, cek label, cek izin edar, dan cek kedaluwarsa, serta menghindari menggunakan obat bahan alam/herbal yang tidak memiliki izin edar/ilegal.
“BPOM juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kepada BPOM melalui Contact Center HALOBPOM 1500533 atau Balai Besar/Balai/Loka POM terdekat, apabila mengetahui/memiliki informasi/mencurigai kegiatan produksi/peredaran/promosi/iklan obat bahan alam/herbal yang tidak memenuhi ketentuan dan/atau mengandung bahan berbahaya/dilarang, termasuk di media daring,” urai BPOM.











