Lindungi Anak di Dunia Digital, Komdigi Siapkan Sistem Rating Game Nasional

Perpres untuk Melindungi Anak dari Dampak Negatif Game Online
Ilustrasi-Perpres untuk Melindungi Anak dari Dampak Negatif Game Online (alodokter)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah mengambil langkah serius untuk menciptakan ekosistem game yang lebih aman bagi anak-anak.

Salah satu kebijakan terobosannya adalah menyusun sistem klasifikasi usia untuk semua jenis game, baik yang dikembangkan di dalam negeri maupun dari luar negeri.

Langkah ini merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).

Targetnya jelas, yakni mencegah anak-anak terpapar konten game yang tidak sesuai dengan usia dan tahap tumbuh kembang mereka.

“Semua studio dan publisher, tanpa kecuali, nantinya wajib mengklasifikasikan game berdasarkan rating usia. Ini penting untuk melindungi anak-anak dari konten yang tidak semestinya,” ujar Ketua Tim Pengembangan Ekosistem Gim Komdigi, Damayanti Karina Putri, dikutip Rabu (4/6/2025).

Baca Juga:

Legislator Ini Minta Artis yang Promosikan Judi Online Dijerat Hukum, Jangan Cuma Sadbor!

Regulasi teknisnya akan diatur dalam Peraturan Menteri Komdigi, yang dijadwalkan berlaku mulai 2026. Tahun ini akan digunakan sebagai masa transisi, termasuk sosialisasi dan diskusi kelompok terarah bersama para pengembang game.

Yang menarik, Komdigi tak bekerja sendiri. Mereka menggandeng Koalisi Pemeringkatan Usia Internasional (IARC) agar sistem klasifikasi Indonesia bisa setara dengan standar global.

Kolaborasi ini juga memastikan game-game dari luar negeri yang masuk ke pasar nasional mengikuti standar yang sama.

“Sistem rating kita nanti adalah kombinasi antara standar lokal dan internasional, sehingga kredibel dan relevan untuk diterapkan di Indonesia,” ujar Damayanti.

Sebelumnya, klasifikasi usia game hanya bersifat mandiri dan mengacu pada Permenkominfo No. 2 Tahun 2024, tanpa pengawasan teknis dan kepastian konsistensi.

Dengan sistem baru, klasifikasi usia diharapkan bisa lebih terstruktur, akurat, dan memberikan perlindungan nyata bagi anak-anak di dunia digital.

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Prediksi Skor Peru vs Spanyol: La Roja Bidik Kemenangan dalam Laga Uji Coba Internasional
bank bjb Dorong Sport Tourism Lewat Kesuksesan Suroboyo 10K di Kota Surabaya
bank bjb Dukung Sport Tourism dan Gaya Hidup Sehat via Suroboyo 10K di Kota Surabaya
Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Cimahi Perkuat Pengelolaan Sampah Tingkat RT
Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Cimahi Perkuat Pengelolaan Sampah Tingkat RT
SPMB Kota Bandung
Pendaftaran SPMB Kota Bandung Jenjang SD dan SMP Tahap 1 2026 Dibuka
Pemprov Jabar Raih Penghargaan Pemda Terbaik Penggulangan Kemiskinan dan Penurunan Stunting
Pemprov Jabar Raih Penghargaan Pemda Terbaik Penanggulangan Kemiskinan dan Penurunan Stunting
Berita Lainnya

1

Prediksi Skor Peru vs Spanyol: La Roja Bidik Kemenangan dalam Laga Uji Coba Internasional

2

Kucing Uya Kuya Kembali, Sang Presenter Ungkap Rasa Syukur

3

Jadwal Adzan Magrib Lombok Hari Ini 17 Maret 2025

4

Viral Penembakan Kucing! Ini Hukum Bunuh Kucing Dalam Islam

5

Begini Cara Reschedule Tiket Kereta Api yang Benar Melalui Acces by KAI!
Headline
Desk Layanan Terpadu SPMB Kota Bandung Permudah Warga, Semua Kendala Terselesaikan di Satu Tempat
Desk Layanan Terpadu SPMB Kota Bandung Permudah Warga, Semua Kendala Terselesaikan di Satu Tempat
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri