Lokasi Pembuangan Sampah Ilegal di Bantaran Sungai Cikarang Bekasi Laut Ditutup KLHK

Lokasi Pembuangan Sampah Ilegal
lokasi pembuangan sampah ilegal di RW 09, Desa Muara Bakti, Babelan, Kabupatan Bekasi yang telah ditutup KLHK. (Kementerian Lingkungan Hidup)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Tim pengawas lingkungan hidup telah melakukan penyegelan terhadap lokasi pembuangan sampah ilegal. Tepatnya di RW 09, Desa Muara Bakti, Babelan, Kabupatan Bekasi.

Pihaknya menutup area pembuangan sampah yang diperkirakan mencapai ±0,75 hektar. Terletak di bantaran Sungai Cikarang Bekasi Laut.

Plt Deputi Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup Rasio Ridho Sani mengatakan, sebelumnya pihaknya telah memantau melalui analisis citra satelit. Juga pengambilan data melalui drone yang dilakukan oleh tim pengawas adanya tempat pembuangan sampah ilegal.

“Pengawas Lingkungan Hidup telah memeriksa lokasi pembuangan sampah ilegal tersebut dan telah melakukan penyegelan. Untuk selanjutnya, kami akan mengambil langkah hukum terhadap pelaku yang diduga pengelola sampah perorangan,” ujar Rasio, Selasa (26/11/2024).

Rasio menegaskan, jika ditemukan unsur pidana, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) akan melakukan penyidikan. Dan memproses pelaku sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Berdasarkan hasil verifikasi lapangan, didapatkan informasi tumpukan sampah ilegal tersebut berasal dari kegiatan pengumpulan sampah ilegal. Yang dilakukan oleh perorangan dari beberapa perumahan dimulai pada akhir Oktober 2024.

BACA JUGA: Pemkot Bandung Bakal Tambah Lubang-lubang Pembuangan Sampah Organik di Kawasan Tegalega

“Dikhawatirkan sampah yang menumpuk di lokasi tersebut terbawa oleh arus saat pasang. Dan mencemari Sungai CBL,” ucap Rasio.

Direktur Pengaduan Pengawasan dan Sanksi Administrasi LHK Ardyanto Nugroho mengungkapkan, tim Gakkum KLHK mengantongi nama terduga pelaku. Dan akan terus melakukan pendalaman kasus dan berkoordinasi dengan PPNS KLHK.

Pembuangan sampah Ilegal tersebut akan ditindak dan dilakukan proses penegakan hukum. Sesuai dengan Pasal 98 dan/atau Pasal 104 Undang -Undang RI No 32 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Untuk mencegah tindakan pembuangan ilegal di lokasi yang sama. Kami melakukan penyegelan dan area tersebut di bawah pengawasan Gakkum,” kata Ardyanto.

 

(Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Spanyol
Prediksi Skor Peru vs Spanyol: La Roja Bidik Kemenangan dalam Laga Uji Coba Internasional
bank bjb Dorong Sport Tourism Lewat Kesuksesan Suroboyo 10K di Kota Surabaya
bank bjb Dukung Sport Tourism dan Gaya Hidup Sehat via Suroboyo 10K di Kota Surabaya
Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Cimahi Perkuat Pengelolaan Sampah Tingkat RT
Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Cimahi Perkuat Pengelolaan Sampah Tingkat RT
SPMB Kota Bandung
Pendaftaran SPMB Kota Bandung Jenjang SD dan SMP Tahap 1 2026 Dibuka
Pemprov Jabar Raih Penghargaan Pemda Terbaik Penggulangan Kemiskinan dan Penurunan Stunting
Pemprov Jabar Raih Penghargaan Pemda Terbaik Penanggulangan Kemiskinan dan Penurunan Stunting
Berita Lainnya

1

Jembatan Cirahong, Satu-satunya Jembatan Susun di Indonesia

2

3

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

4

Jadwal Adzan Magrib Lombok Hari Ini 17 Maret 2025

5

Titi DJ & Thomas Djorghi Rilis Duet Bertemu 5000 Detik
Headline
Desk Layanan Terpadu SPMB Kota Bandung Permudah Warga, Semua Kendala Terselesaikan di Satu Tempat
Desk Layanan Terpadu SPMB Kota Bandung Permudah Warga, Semua Kendala Terselesaikan di Satu Tempat
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri